Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Imam Arifin Tantang Bantahan Kapolsek soal Laporan 110: Saya Sendiri yang Menghubungi, Mengapa Dibantah?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Bantahan Kapolsek yang menyebut tidak ada pihak menghubungi layanan darurat kepolisian 110 menuai tanggapan dari Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu.

Imam secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah tiga kali menghubungi layanan 110 untuk melaporkan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang diduga terjadi di balik pekerjaan perbaikan gorong-gorong.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sanggahan atas keterangan Kapolsek yang menyebut tidak ada laporan melalui layanan 110. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah riwayat panggilan dan penerimaan laporan sudah diperiksa sebelum bantahan disampaikan kepada media?

“Saya sendiri yang menghubungi 110 dan saya juga mendatangi Polsek pada hari itu sekitar pukul 12.15 WIB,” ujar Imam Arifin.

Menurut Imam, kedatangannya ke Polsek merupakan bagian dari upaya menyampaikan laporan secara langsung agar dugaan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia berharap persoalan itu tidak berhenti pada perbedaan pernyataan, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fakta di lapangan.

Dugaan Nomor Diblokir, Imam Pertanyakan Sikap Kapolsek terhadap Kritik

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Imam mengaku nomor teleponnya diduga diblokir oleh Kapolsek. Jika dugaan tersebut benar, Imam mempertanyakan alasan di balik tindakan itu, terlebih komunikasi yang dimaksud berkaitan dengan penyampaian laporan dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial.

“Sangat disayangkan Kapolsek tidak sanggup menahan kritik dari masyarakat dan diduga memblokir nomor saya. Jika tidak sanggup menjadi Kapolsek, silakan minta mundur saja atau menjadi anggota biasa saja,” tegas Imam.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan Imam terhadap komunikasi yang menurut pengakuannya tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Namun, dugaan pemblokiran tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kapolsek yang bersangkutan.

Dalam negara hukum, laporan masyarakat semestinya ditangani berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku. Kritik terhadap pelayanan publik juga perlu direspons secara profesional, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan.

Bantahan Kapolsek Perlu Diuji dengan Data

Perbedaan keterangan antara Imam Arifin dan Kapolsek tidak seharusnya dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Riwayat panggilan ke layanan 110, pencatatan laporan, serta keterangan petugas yang menerima laporan dapat menjadi bagian dari proses verifikasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai apakah panggilan tersebut tercatat, bagaimana laporan ditangani, dan apakah dugaan pencurian kabel telah ditindaklanjuti. Jika memang tidak ditemukan catatan laporan, hal itu pun perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Di sisi lain, media yang pertama kali memberitakan persoalan ini juga perlu memperoleh kesempatan yang wajar untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolsek. Apabila bantahan telah disampaikan melalui media lain, prinsip keberimbangan tetap perlu dijaga agar media pertama dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang memadai.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan konfirmasi dari Kapolsek terkait bantahan atas panggilan 110, dugaan pemblokiran nomor Imam Arifin, serta tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian kabel tersebut.

Redaksi LiputanJatimBersatu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek serta pihak PT Telkom Indonesia demi memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Red

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Tantang Bantahan Kapolsek soal Laporan 110: Saya Sendiri yang Menghubungi, Mengapa Dibantah?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Bantahan Kapolsek yang menyebut tidak ada pihak menghubungi layanan darurat kepolisian 110 menuai tanggapan dari Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu. Imam secara tegas menyatakan bahwa dirinya telah tiga kali menghubungi layanan 110 untuk melaporkan dugaan pencurian kabel milik

Fashion

Imam Arifin Soroti Hak Jawab Kapolsek Krembangan di Media Lain: Media Pertama Juga Harus Diberi Ruang Klarifikasi

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu, menyayangkan langkah Kapolsek Krembangan yang menyampaikan bantahan melalui media lain, sementara media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut, menurut Imam, juga seharusnya mendapat kesempatan untuk meminta klarifikasi secara langsung. Menurut Imam, apabila Kapolsek