Liputan Jatim Bersatu

Wartawan Dilabeli “Pemalak” di Facebook, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com -Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap wartawan Samsul Samsudin melalui media sosial Facebook berbuntut laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Rabu (18/02/2026) pukul 19.00 WIB.

Samsul melaporkan pemilik akun Facebook bernama Rama Dhani dan Masduki atas dugaan penyebaran konten yang menuduh dirinya sebagai “pemalak berkedok wartawan”. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: TBL/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Unggahan yang dipersoalkan tersebar di grup Facebook “Komunitas Warung Madura Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, dll)” dan memuat foto Samsul disertai narasi bernada tuduhan serta tagar yang dinilai membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Samsul menilai konten tersebut bukan sekadar kritik, melainkan telah menyerang kehormatan dan integritasnya sebagai insan pers.

“Menuduh wartawan sebagai pemalak tanpa dasar hukum adalah tuduhan serius. Ini bukan opini biasa, ini bisa merusak reputasi dan kredibilitas saya di mata publik,” tegasnya.

Kuasa hukum Samsul, Dodik Firmansyah, S.H., menyatakan bahwa perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Klien kami difoto, narasinya dibentuk sedemikian rupa, lalu disebarkan ke ruang publik digital. Ini berpotensi memenuhi unsur delik karena menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang belum tentu benar,” ujar Dodik.

Menurutnya, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka siapa pun dapat dengan mudah membangun stigma negatif terhadap wartawan hanya dengan satu unggahan viral.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan tameng untuk menyerang kehormatan orang lain.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Ada hukum yang mengatur. Jika ada keberatan terhadap kerja jurnalistik, ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab, bukan dengan menyebar tudingan,” tegasnya.

Kasus ini juga memantik solidaritas dari komunitas jurnalis dan Team Uget-Uget yang turut mendampingi pelaporan. Mereka menilai, serangan terhadap satu wartawan adalah ancaman terhadap independensi pers secara luas.

“Jika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru diserang dan dilabeli tanpa dasar, maka ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers,” ujar salah satu perwakilan komunitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi. Proses hukum kini berada di tangan penyidik Polrestabes Surabaya dan publik menanti langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum, dan setiap unggahan yang menyerang kehormatan seseorang dapat berkonsekuensi pidana.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta, AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Sastresnarkoba Polresta Sidoarjo 

Sidoarjo – LiputanJatimBersatu.com. Dugaan pelanggaran berat di lingkungan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo semakin melebar. Tidak hanya oknum Penyidik II yang disorot, tetapi juga Kanit dan Kasat dinilai harus ikut bertanggung jawab atas dugaan pengambilan uang Rp130 juta dari rekening tersangka melalui ATM.   Berdasarkan keterangan keluarga, tersangka diduga dipukul untuk memaksa

Fashion

Pengedar Ganja Surabaya Diamankan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Temukan Paket Siap Edar di Dua Lokasi

Surabaya – LiputanJatimBersatu.com. Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Surabaya.   Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari