Liputan Jatim Bersatu

Baru Dua Hari Diamankan, Empat Pengguna Pil Koplo di Mojokerto Sudah Menghirup Udara Bebas

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Dilansir dari media Infopol.news.  empat orang yang diduga sebagai pengguna pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto pada Selasa (17/02) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Keempatnya masing-masing berinisial ES, E, E, dan M. Mereka diamankan dalam rangka penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika seharusnya menjalani asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Proses rehabilitasi umumnya berlangsung antara tiga hingga enam bulan, tergantung hasil asesmen dan tingkat ketergantungan.

Dalam informasi yang dihimpun, rehabilitasi terhadap keempat terduga pengguna tersebut rencananya akan dilakukan di Rumah Rehab Alkholiqi milik Sayyid, dan disebut telah mengantongi izin dari Kasatresnarkoba untuk pengurusan rehabilitasi.

Namun, publik dikejutkan dengan kabar bahwa keempatnya telah bebas hanya dalam waktu dua hari setelah diamankan dan tidak menjalani program rehabilitasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan aturan dalam penanganan kasus penyalahgunaan pil koplo di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembebasan para terduga tanpa melalui tahapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Team

More To Explore

Fashion

Baru Dua Hari Diamankan, Empat Pengguna Pil Koplo di Mojokerto Sudah Menghirup Udara Bebas

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Dilansir dari media Infopol.news.  empat orang yang diduga sebagai pengguna pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto pada Selasa (17/02) di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Keempatnya masing-masing berinisial ES, E, E, dan M. Mereka diamankan dalam rangka penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Merujuk pada

Fashion

Polres Tulungagung Melarang SOTR Dengan Sound Horeg Selama Ramadhan

TULUNGAGUNG – LiputanJatimBersatu.com. Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) secara tegas melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) terlebih dengan menggunakan sound horeg.   Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang mengatakan SOTR menggunakan sound horeg akan memicu kebisingan dan berpotensi terjadinya kegaduhan di masyarakat.