MALANG, LiputanJatimBersatu.com. Dugaan permintaan uang Rp 15 juta dalam proses pengamanan seorang perempuan berinisial EL, warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menyeret nama oknum anggota Reskoba Polres Malang ke dalam sorotan serius.
EL diamankan pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB karena diduga memiliki tiga butir obat jenis Cytotec (misoprostol) tanpa resep dokter. Suaminya, LL, mengaku istrinya dibawa ke Unit 1 Reskoba untuk pemeriksaan. Namun, menurut pengakuannya, proses tersebut tidak berhenti pada aspek hukum semata.
LL menyebut, ia didatangi seseorang yang mengaku sebagai pengacara dari pimpinan Reskoba dan meminta uang Rp 30 juta sebagai syarat pembebasan. Angka itu, kata dia, kemudian “ditawar” hingga akhirnya disepakati Rp 15 juta.
Jika pengakuan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
Dalam perspektif hukum, setiap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan untuk meminta atau menerima sesuatu yang bukan haknya dapat dijerat ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam KUHP terkait pemerasan jabatan maupun ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika unsur pidana kepemilikan obat terpenuhi, mengapa tidak diproses melalui mekanisme penyidikan, penahanan, atau penetapan tersangka sesuai KUHAP?
Jika tidak cukup alat bukti, mengapa kebebasan harus dikaitkan dengan sejumlah uang?
Atas dasar hukum apa negosiasi nominal bisa terjadi dalam ruang pemeriksaan?
Negosiasi angka dalam proses penegakan hukum bukan bagian dari sistem peradilan pidana. Hukum tidak mengenal “diskon perkara”.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang informan (“cepu”) dalam transaksi obat tersebut. Jika benar terjadi skenario pemesanan terarah yang berujung pada pengamanan, maka aspek legalitas operasi juga layak diuji.
Dalam praktik penegakan hukum, penggunaan informan memang diperbolehkan. Namun, operasi yang menjurus pada rekayasa atau jebakan (entrapment) tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan. Diamnya klarifikasi resmi dalam isu sensitif seperti ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan prinsip Presisi dan semangat “Polisi untuk Rakyat”. Komitmen tersebut menuntut transparansi, audit internal, serta keberanian menindak oknum jika terbukti melanggar hukum.
Sebab ketika proses hukum diduga berubah menjadi ruang transaksi, yang terancam bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan keadilan.
Anugrah

