Liputan Jatim Bersatu

Perpanjangan Penahanan Tersangka di Polres Bangkalan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

BANGKALAN – LiputanJatimBersatu.com. Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap seorang pria berinisial Moh. Toha Bin Suliman, warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang.

 

Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Bangkalan tertanggal 19 Februari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan yang hingga saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara.

 

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufik, S.I.Kom. S.H., M.H., angkat bicara terkait kelanjutan proses hukum kliennya di Polres Bangkalan. Pihaknya menyoroti penggunaan pasal dalam KUHP lama dan memohon kebijakan Kapolres untuk mengedepankan sisi kemanusiaan melalui Restorative Justice atau penangguhan penahanan.

 

Advokat Muhammad Taufik, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan di bawah instruksi Ipda Muhammad Nurcahyo, S.H., M.H. Taufik menyoroti terkait diterbitkannya surat perintah perpanjangan permohonan yang menurutnya masih merujuk pada aturan KUHP yang lama.

 

Dalam keterangannya, Taufik secara khusus meminta atensi dari Kapolres Bangkalan agar mempertimbangkan permohonan Restorative Justice (RJ) atau setidaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Ujarnya ”

 

“Kami memohon kepada pihak Kepolisian Polres Bangkalan agar tersangka mendapatkan keringanan hukuman. Perlu diingat bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Ia memiliki anak-anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan nafkah serta susu,” Ucap” Taufik.

 

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia, ada pertimbangan objektif yang harus dilihat penyidik. Berdasarkan pasal 100 ayat 5, ia menjamin bahwa kedua tersangka—termasuk keluarga dari Saudara Joko yang turut ditahan—tidak akan melarikan diri.

 

Istri tersangka pun turut menyampaikan permohonan haru kepada pihak kepolisian. Ia berharap besar agar permohonan penangguhan penahanan suaminya dapat dikabulkan demi keberlangsungan hidup anak-anak mereka yang masih balita.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus menjalin komunikasi dengan penyidik guna memastikan proses hukum tetap berjalan adil namun tetap mengindahkan asas kemanusiaan.

More To Explore

Fashion

Hiswana Migas Jatim Tegaskan Dukungan Penuh Kebijakan Pemerintah, Distribusi LPG Tetap Terkendali

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Menanggapi isu kenaikan harga BBM dan LPG di tengah dinamika global, Sekretaris DPD V Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan dengan pengawasan ketat, meskipun dalam beberapa hari terakhir terjadi penyesuaian pasokan.   Tri menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu distribusi dari

Fashion

Kerja dengan Iman, Melayani dengan Kasih”: Pesan Kuat Kadiv Humas Polri untuk Pengabdian Tulus kepada Masyarakat

Jakarta, 23 April 2026 — Liputanjatimbersatu.com. Semangat pengabdian yang berlandaskan nilai spiritual dan kemanusiaan kembali ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edizzon Isir. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan pesan mendalam yang menjadi refleksi sekaligus pedoman bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas.   “Kerja dengan iman, melayani dengan kasih dan