Liputan Jatim Bersatu

Anggota Hakim Tertidur Proses Hukum di Pertanyakan?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik sorotan keras dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian di ruang sidang, melainkan persoalan serius yang menyentuh integritas dan profesionalitas lembaga peradilan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat sakral bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, setiap hakim yang memimpin persidangan dituntut menjalankan tugasnya dengan penuh kesungguhan, konsentrasi, dan tanggung jawab moral yang tinggi.

“Persidangan bukan ruang formalitas. Di sana ada nasib, hak, dan masa depan orang yang dipertaruhkan. Jika benar ada hakim yang tertidur saat sidang berlangsung, maka itu bukan hanya kelalaian, tetapi juga dapat mencederai wibawa peradilan,” tegas Baihaki.

Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil, objektif, dan profesional. Sikap yang terkesan tidak serius dalam memimpin sidang berpotensi menimbulkan kekecewaan mendalam serta merusak citra lembaga peradilan di mata publik.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dibangun dari integritas hakimnya. Jika di ruang sidang saja muncul kesan abai terhadap jalannya persidangan, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat peradilan dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

Integritas bahkan disebut sebagai jantung sistem peradilan, karena dari sanalah kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan dibangun. Setiap sikap yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin persidangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi hakim.

Jika terbukti melanggar, sanksi terhadap hakim dapat beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pujiono, menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku.

“Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

Menanggapi hal itu, Baihaki Akbar menilai evaluasi internal harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak sekadar formalitas.

“Peradilan adalah benteng terakhir bagi rakyat mencari keadilan. Jika benteng itu mulai retak oleh sikap yang tidak profesional, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hakim, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Orkes Putra Sejati Membuat Gempar Desa Darma Camplong Madura!

Sampang, – Liputanjatimbersatu.com. Desa Darma Camplong, sebuah desa kecil yang terletak di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi saksi bisu dari sebuah penampilan musik yang luar biasa. Pada Rabu (25/03/206).   Orkes Putra Sejati asal Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, tampil di Dusun Lengser, kediaman tuan rumah Norhasan.

Fashion

Polisi Amankan Mobil Box Berisi 1.500 Liter Tuak Saat One Way di Jalur Wisata Soreang

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Petugas Satlantas Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil box yang mengangkut minuman keras jenis tuak saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem one way di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Selasa (24/3/2026) petang.   Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kendaraan tersebut