Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto atas laporan dugaan pemerasan oleh seorang pengacara menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Peristiwa ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga menyentuh marwah profesi wartawan.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap proses penanganan perkara tersebut oleh aparat kepolisian.
Menurut Imam Arifin, proses OTT yang dilakukan oleh aparat kepolisian patut dipertanyakan, terutama jika benar terdapat indikasi bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari skenario atau setingan yang sengaja dirancang untuk menjebak seorang wartawan.
“Jika benar ada skenario atau rekayasa dalam proses OTT tersebut, maka ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi sudah masuk pada upaya sistematis yang berpotensi mendiskreditkan dan mencoreng kehormatan profesi wartawan di mata publik,” tegas Imam Arifin.
Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers, mengingat wartawan memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai kewenangan hukum justru digunakan sebagai alat untuk membungkam atau menjatuhkan profesi wartawan. Jika prosesnya tidak transparan, publik tentu berhak bertanya: apakah ini murni penegakan hukum atau justru bagian dari skenario untuk menjebak?” lanjutnya.
Imam Arifin juga meminta aparat kepolisian untuk membuka secara terang benderang kronologi serta proses hukum yang terjadi dalam peristiwa OTT tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa citra penegakan hukum bisa tercoreng apabila aparat terkesan terburu-buru melakukan penangkapan tanpa mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, dan transparansi.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan panggung untuk membangun opini sepihak. Jika ada kesalahan harus dibuktikan secara objektif, namun jika ada rekayasa atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu juga harus diungkap secara jujur kepada publik,” pungkasnya.
Bersambung

