Liputan Jatim Bersatu

Puncak Arus Balik, Dirlantas Polda Metro Jaya Tindak Tegas Truk Sumbu Tiga di KM 19B

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas pada momentum arus balik Lebaran tahun 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mengintensifkan pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Pada pelaksanaannya, petugas di lapangan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih beroperasi di ruas jalan tol tepatnya di Kilometer 19B.

 

Penindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, yang berlaku sejak tanggal 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

 

Diketahui bahwa malam ini merupakan puncak arus balik Lebaran, di mana terjadi peningkatan signifikan volume kendaraan yang datang dari wilayah timur menuju arah Jakarta.

 

Keberadaan kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasi di jalur tersebut dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan berpotensi menimbulkan kepadatan dan risiko kecelakaan bagi para pemudik yang kembali ke ibu kota.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan terhadap pengemudi, serta penahanan kendaraan untuk sementara waktu.

 

Kendaraan yang telah ditindak tersebut nantinya baru akan diizinkan kembali beroperasi setelah berakhirnya masa pemberlakuan SKB Tiga Menteri, yaitu pada tanggal 29 Maret 2026. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh pengguna jalan dapat merasakan perjalanan yang aman, tertib, dan lancar selama periode arus balik.

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang maupun para pengemudi untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya demi menghindari sanksi, namun juga sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

 

Dengan adanya penindakan yang konsisten dan terukur ini, diharapkan arus balik Lebaran tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, serta mampu meminimalisir potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan pengawasan serta kesiapsiagaan personel di lapangan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu kelancaran arus balik, serta memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

More To Explore

Fashion

Orkes Putra Sejati Membuat Gempar Desa Darma Camplong Madura!

Sampang, – Liputanjatimbersatu.com. Desa Darma Camplong, sebuah desa kecil yang terletak di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi saksi bisu dari sebuah penampilan musik yang luar biasa. Pada Rabu (25/03/206).   Orkes Putra Sejati asal Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, tampil di Dusun Lengser, kediaman tuan rumah Norhasan.

Fashion

Polisi Amankan Mobil Box Berisi 1.500 Liter Tuak Saat One Way di Jalur Wisata Soreang

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Petugas Satlantas Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil box yang mengangkut minuman keras jenis tuak saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem one way di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Selasa (24/3/2026) petang.   Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kendaraan tersebut