Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Dugaan pembangkangan terhadap aturan mencuat dalam polemik menara telekomunikasi di kawasan Pakis, Kota Surabaya. Perusahaan infrastruktur telekomunikasi Tower Bersama Group disorot karena belum juga merealisasikan komitmen pembongkaran mandiri, meski izin operasional telah dicabut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk kelalaian semata, atau justru indikasi lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah?
Warga RT 04 setempat mengaku sudah terlalu lama menunggu tanpa kejelasan. Janji yang sebelumnya disampaikan hingga kini belum diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh bukti. Sudah terlalu lama dibiarkan,” tegas salah satu warga.
Fakta bahwa izin telah dicabut seharusnya menjadi dasar kuat untuk penertiban. Namun hingga kini, menara tersebut masih berdiri tanpa tindakan berarti.
Sorotan tajam juga mengarah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Sebagai penegak peraturan daerah, ketiadaan langkah konkret dinilai memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
“Kalau aturan bisa diabaikan seperti ini, lalu di mana wibawa hukum?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Pengamat tata kota menilai, pembiaran semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Perusahaan lain bisa saja meniru pola serupa: mengabaikan kewajiban tanpa konsekuensi tegas.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah publik apakah ada faktor lain di balik lambannya penertiban, atau sekadar lemahnya koordinasi antar pihak?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tower Bersama Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum dilaksanakannya pembongkaran.
Publik kini menunggu bukan sekadar penjelasan, tetapi tindakan nyata. Ketegasan pemerintah daerah dan kepatuhan perusahaan menjadi ujian penting dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Anugrah

