Liputan Jatim Bersatu

Keuntungan Rp.96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

INDRAMAYU,– Liputanjatimbersatu.com. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

Praktik ilegal berupa pengoplosan gas LPG bersubsidi dan penyelewengan BBM jenis Pertalite ini dibongkar di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu membeberkan modus operandi para pelaku.

 

Kapolres menjelaskan, untuk kasus LPG, petugas mengamankan tersangka berinisial RW (40) di wilayah Kecamatan Gantar pada Selasa (7/4/2026).

 

RW diketahui melakukan aksi penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3’kg subsidi ke tabung 12’kg non-subsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

 

“Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3’kg ke dalam satu tabung 12’kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp.160.000 (setatus enam puluh ribu), per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu) per tabung,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.

 

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu (1) unit mobil Suzuki Carry pick-up hitam, 132 tabung gas 3’kg kosong, 54 tabung 12’kg kosong, 53 tabung 12’kg hasil pengoplosan, serta peralatan modifikasi seperti selang dan segel palsu.

 

Sementara itu, untuk kasus BBM, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) di wilayah Kecamatan Gantar pada Kamis (9/4/2026).

 

Modusnya, tersangka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar bisa membeli dalam jumlah besar.

 

“Setelah mengisi di mobil, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga subsidi,” jelas Kapolres.

 

Petugas menyita barang bukti berupa mobil pick-up putih, 10 (sepuluh) galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong, selang, serta handphone yang berisi data barcode pembelian.

 

Kapolres menegaskan, bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional dan memastikan distribusi BBM serta LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” pungkas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Didi saputra)

More To Explore

Fashion

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila yang Libatkan Selebgram LM

Bandung, LiputanJatimBersatu.com — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan video bermuatan asusila yang menyeret selebgram berinisial LM bersama tersangka lain berinisial MT. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LM dan MT diketahui telah mengenal seorang pria berinisial

Fashion

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com- Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan keras atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS. Laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kini resmi dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak