SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap sejumlah fakta baru. Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani pemeriksaan dengan pengakuan yang menyoroti pola transaksi, dugaan peran pemasok, hingga isu aliran dana yang sempat beredar.
Dalam persidangan, terdakwa Moch. Rochmad mengakui telah berulang kali membeli sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Aris Ceper, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuannya, transaksi terakhir dilakukan senilai Rp2,5 juta melalui transfer, dengan sistem pengambilan barang menggunakan metode ranjau.
“Setelah menerima barang, saya pulang lalu membaginya menjadi beberapa poket,” ujar Rochmad di hadapan majelis hakim.
Rochmad mengungkap, harga sabu yang biasa dibelinya sekitar Rp1 juta per gram. Namun untuk pembelian senilai Rp2,5 juta, ia mengaku menerima lebih dari takaran umum, berkisar 2–3 gram bahkan lebih.
Meski demikian, Rochmad membantah dirinya terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Maharani terkait temuan plastik klip kosong dan timbangan digital, ia berdalih barang-barang tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumsi pribadi.
“Timbangan itu untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual,” dalihnya.
Namun dalam surat dakwaan, jaksa justru menguraikan adanya dugaan praktik peredaran yang dilakukan terdakwa sejak September 2025. Rochmad disebut telah melakukan 11 kali pembelian sabu dengan total mencapai puluhan gram.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad diduga membeli 10 gram sabu dari Aris Ceper. Barang itu disebut dipecah menjadi paket kecil, di mana setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket yang dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Sementara itu, terdakwa Tri Sutrisno mengakui berperan sebagai penghubung antara Rochmad dan pemasok. Ia menyebut beberapa kali membantu melakukan pemesanan karena Rochmad kesulitan berkomunikasi langsung dengan Aris Ceper.
“Saya sudah beberapa kali memesan ke Aris Ceper. Biasanya Rochmad yang mengambil barang,” ujar Tri dalam persidangan.
Usai sidang, Tri juga menanggapi isu dugaan aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum aparat yang sempat beredar. Ia membantah kabar tersebut.
“Tidak sampai segitu, berita itu tidak benar,” katanya singkat.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di kamar kos Rochmad pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari lokasi, aparat menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Menganti. Dari tangan terdakwa kedua, petugas menyita uang tunai Rp2,5 juta, telepon seluler, dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Ancaman pidana berat kini membayangi keduanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami rangkaian transaksi serta keterkaitan pihak lain yang disebut dalam persidangan.

