Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Diduga Ada Keterangan Tidak Sesuai Fakta, Penanganan Kasus Narkotika di Polres Pamekasan Disorot

Pamekasan, liputanJatimBersatu.com – Polemik penanganan perkara narkotika yang menjerat tersangka Zainal Arifin kembali memanas. Keluarga tersangka menyoroti dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta yang disampaikan penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terkait pengiriman surat penangkapan dan penahanan.

Persoalan itu mencuat setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditresnarkoba Polda Jatim tertanggal 7 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Bagwasidik menyebut penyidik telah menunjukkan bukti pengiriman melalui PT Pos Indonesia bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan dikirim pada 6 April 2026 dan diterima sehari kemudian, 7 April 2026.

Namun, pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan sebagaimana yang disebut dalam hasil klarifikasi internal tersebut.

“Kami tidak pernah menerima surat itu. Bahkan nama penerima yang ditunjukkan dalam bukti foto penerimaan juga tidak kami kenal,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut hak hukum tersangka serta kewajiban aparat penegak hukum menjalankan prosedur KUHAP secara terbuka dan akuntabel.

Mereka juga mempertanyakan validitas bukti penerimaan surat yang dijadikan dasar klarifikasi penyidik kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Sebab, menurut keluarga, hingga kini tidak ada satu pun anggota keluarga inti yang mengetahui ataupun menerima dokumen dimaksud.

“Kalau memang surat itu benar diterima, siapa yang menerima? Kenapa keluarga inti sama sekali tidak tahu?” lanjut pihak keluarga.

Kekecewaan keluarga juga mengarah pada respons pejabat kepolisian yang dinilai belum menjawab substansi persoalan. Mereka mengaku telah mempertanyakan langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut kepada AKBP Cecep Susantiya, S.I.K., namun jawaban yang diterima dinilai masih normatif.

“Sudah dijawab kepada pihak pendumas mas… Tks,” tulis AKBP Cecep dalam pesan singkat yang diterima keluarga.

Jawaban singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, keluarga tetap bersikukuh tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan yang disebut telah diterima pada 7 April 2026.

Tak hanya menyoroti administrasi penangkapan dan penahanan, keluarga juga mempertanyakan transparansi proses penyidikan secara keseluruhan. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur, Irwasda, hingga Bidpropam turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses klarifikasi internal.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur KUHAP, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bersikap terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan keluarga atas bukti penerimaan surat penangkapan dan penahanan tersebut.

Anugrah/Red

More To Explore

Fashion

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan Peringati Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

SAMPANG, Liputan Jatim Bersatu.com- Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar acara Doa Kebangsaan Bersama di Mapolres Sampang pada Selasa (20/10/2026) untuk memperingati dua tahun masa pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sampang, para alim ulama, tokoh masyarakat, santri pondok

Fashion

Satresnarkoba Polres Sampang Gulung Sarang Narkoba di Perbatasan Desa Rabasan

Sampang, LiputanJatimBersatu.com- Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penggerebekan yang diduga sebagai sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kegiatan pemberantasan tersebut. “Benar, pada hari Jumat tanggal 16