Liputan Jatim Bersatu

Petani Sumber Girang Menanti Keadilan, Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Masuk Tahap Penyidikan

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Kepedihan dan kesedihan puluhan petani di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto hingga kini belum juga terobati. Luka akibat janji yang tak ditepati serta dugaan intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab masih membekas di hati para petani. Mereka kini hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini bermula dari kepercayaan para pemilik lahan persawahan kepada sejumlah oknum perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah. Saat itu, tanah milik para petani disebut akan dibeli oleh warga Surabaya.

Dalam kesepakatan yang dibuat pada tahun 2020, setiap bidang tanah dijanjikan bernilai Rp600 juta. Kesepakatan tersebut bahkan diketahui dan disahkan oleh kepala desa setempat, sehingga para petani semakin yakin untuk menyerahkan proses penjualan tanah tersebut.

Namun pada kenyataannya, hingga bertahun-tahun berlalu, hak pembayaran para petani belum diterima secara penuh.

Tak hanya itu, para petani juga mengaku diduga diarahkan untuk menyerahkan sebagian hasil penjualan tanah sebesar Rp175 juta kepada seseorang berinisial AG dengan alasan untuk memperlancar administrasi pembayaran berikutnya.

Sayangnya, setelah uang diserahkan, penyelesaian pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Waktu terus berjalan, namun kepastian yang dinanti para petani tidak pernah datang. Bahkan, mereka merasa harus memohon-mohon demi mendapatkan hak mereka sendiri.

Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, para petani akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Mojokerto pada 3 Oktober 2024. Selanjutnya, pada 8 Oktober 2024, perkara itu resmi naik ke tahap penyidikan.

Dalam laporan tersebut, para petani melaporkan tiga perangkat desa beserta kepala desa.

Kini, secercah harapan mulai terlihat. Perwakilan petani bernama Sardi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim tertanggal 7 Mei 2026.

Kabar perkembangan kasus itu disambut lega oleh keluarga korban, terutama Rodyah, anak kandung Sardi, yang selama ini aktif mengawal perjuangan ayahnya mencari keadilan.

Berdasarkan isi SP2HP tersebut, penyidik disebut telah meminta keterangan ahli hukum pidana dan hukum perdata dari salah satu universitas ternama di Surabaya.

Selain itu, pelapor dan sejumlah saksi kembali dimintai keterangan tambahan guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Rodyah berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan keadilan bagi para petani yang selama ini merasa dirugikan.

“Sebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan,” pungkasnya.

Red/Anugrah

More To Explore

Fashion

Satreskrim Polres Gresik Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan Sucipto

Kabupaten Gresik – Liputanjatimbersatu.com. Satreskrim Polres Gresik secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Sucipto. Proses pengambilan keterangan berlangsung pada Selasa (12/05/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai langkah konkret pengembangan penyelidikan guna mengungkap fakta lengkap di balik peristiwa kekerasan tersebut.   Saksi pertama yang diperiksa