Liputan Jatim Bersatu

Eksekusi Inkracht di Sampang Tertunda, LBH PKC PMII Jatim Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

SAMPANG, liputanJatimBersatu.com.  Penundaan pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Sampang kembali memantik polemik serius. Kali ini, sorotan tajam datang dari LBH PKC PMII Jawa Timur yang menilai penundaan tersebut tidak masuk akal dan berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum.

Perkara eksekusi dengan register Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor 3289 K/PDT/2022 sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, Pengadilan Negeri Sampang telah menjadwalkan pelaksanaan pengosongan objek tanah dan bangunan milik H. Umar Faruk pada Rabu, 20 Mei 2026 di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Namun pelaksanaan eksekusi mendadak tersendat usai rapat koordinasi antara Pengadilan Negeri Sampang, Polres Sampang dan kuasa hukum pemohon pada Selasa (12/05/2026). Dalam forum tersebut, pihak kepolisian disebut menolak mendukung pelaksanaan eksekusi dengan alasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bidang Kajian dan Pendidikan LBH PKC PMII Jatim, Taufikur Rohman menegaskan bahwa sikap tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pergeseran kewenangan yang berbahaya dalam sistem penegakan hukum.

“Putusan sudah inkracht, pengadilan sudah menetapkan jadwal eksekusi. Dalam posisi ini, polisi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadi atau tidaknya eksekusi. Tugas kepolisian hanya mengamankan, bukan menjadi penentu pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia menilai, jika benar eksekusi tertunda bukan karena alasan yuridis maupun penetapan resmi pengadilan, maka publik layak mempertanyakan ada apa di balik penolakan tersebut.

Menurutnya, tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan justru dapat memunculkan kesan buruk terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum bisa berubah ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Negara hukum tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan ataupun kepentingan personal,” ujarnya.

LBH PKC PMII Jatim juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini. Pasalnya, objek sengketa disebut ditempati oleh seorang anggota polisi aktif yang masih berdinas di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persepsi publik mengenai adanya perlindungan institusional terhadap aparat tertentu.

“Ini yang berbahaya. Ketika aparat berada dalam posisi sebagai pihak yang berkepentingan, lalu proses hukum justru terhambat, publik tentu akan mempertanyakan independensi penegakan hukum,” kata Taufikur Rohman.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law tidak boleh sekadar menjadi slogan, melainkan harus benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.

Atas polemik tersebut, LBH PKC PMII Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap sikap pengamanan yang dilakukan Polres Sampang.

LBH PKC PMII Jatim mengingatkan, apabila putusan pengadilan yang telah inkracht saja dapat tertunda tanpa alasan hukum yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan integritas institusi penegak hukum bisa semakin runtuh.

Anugrah/ Red

More To Explore

Fashion

Satreskrim Polres Gresik Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan Sucipto

Kabupaten Gresik – Liputanjatimbersatu.com. Satreskrim Polres Gresik secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Sucipto. Proses pengambilan keterangan berlangsung pada Selasa (12/05/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai langkah konkret pengembangan penyelidikan guna mengungkap fakta lengkap di balik peristiwa kekerasan tersebut.   Saksi pertama yang diperiksa