Surabaya, – Liputanjatimbersatu.com. Sakit hati karena kotoran burung merpati tak digubris, seorang residivis nekat bobol rumah tetangganya sendiri. Pelaku SA (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran usai beraksi di Jalan Bulak Banteng Madya, Sidotopo Wetan.
Aksi pencurian ini merugikan korban MH (44) hingga Rp10 juta. Mirisnya, rumah korban dibobol saat ditinggal mudik ke Sampang, Madura.
Dendam Kotoran Merpati Berujung Kriminal
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkap, motif SA bukan murni ekonomi, melainkan dendam lama.
“Pelaku mengaku sakit hati karena tegurannya agar sangkar burung dipindahkan tidak pernah dihiraukan korban,” ujar Iptu Suroto, Senin (11/5/2026).
Korban MH memelihara merpati di atas genting. Sisa pakan dan kotoran burung kerap jatuh ke atap rumah SA yang berdempetan.
Masuk Lewat Atap, Gasak Gamis hingga Tabung Elpiji
Aksi SA terbilang rapi. Pencurian terjadi Senin (23/3/2026) dini hari, saat rumah korban kosong sejak 19 Maret.
Sekitar pukul 01.00, usai hujan deras reda, SA beraksi. Ia menyiapkan tali dari sarung hitam yang dipotong dan disambung.
“Pelaku masuk lewat belakang rumahnya sendiri, lalu memanjat ke lantai dua rumah korban. Ia membuka enam genteng untuk masuk,” jelas Iptu Suroto.
Setelah menjebol plafon gipsum, SA turun ke lantai dua dan menggasak 15 potong baju gamis baru. Tak puas, ia turun ke lantai satu.
Selanjutnya, ia menggunakan obeng dan parang yang ditemukan di lokasi, SA merusak pintu kamar. Suara gaduh sempat membuat tetangga curiga. Panik, pelaku bersembunyi di dapur sebelum kabur membawa tabung elpiji 3 kg dan kipas angin Maspion.
Pulang Mudik, Korban Temukan Rumah Berantakan
MH baru sadar rumahnya dibobol saat pulang mudik, Senin (23/3/2026) pukul 20.00 WIB. Plafon jebol, pintu kamar rusak, dan sejumlah barang raib. Total kerugian ditaksir Rp10 juta.
Ditangkap Saat Curi Helm, Ternyata Residivis
Pelarian SA berakhir Selasa (28/4/2026). Tim Reskrim Polsek Kenjeran menangkapnya saat mencuri dua helm di Rusun Randu.
Dari interogasi, SA mengaku juga membobol rumah di Bulak Banteng Madya dan satu TKP lain di Jalan Jati Purwo.
Catatan polisi menunjukkan SA adalah residivis. Ia pernah dipenjara empat tahun pada 2016 atas kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Mrutu.
“Tersangka mengaku kesal soal kotoran burung. Namun, apa pun alasannya, tindakan pidana tetap harus diproses secara hukum,” tegas Iptu Suroto.
SA kini mendekam di sel tahanan milik Polsek Kenjeran untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
(P. Sahril)

