Liputan Jatim Bersatu

Dugaan “Tarif Rehabilitasi” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jadi Sorotan

Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Dugaan praktik permintaan uang dengan dalih pengurusan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah tiga orang penyalahguna narkotika berinisial MR, W, dan Y diduga dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh seseorang berinisial S yang disebut sebagai kuasa hukum.

Ketiga pecandu tersebut diketahui ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 4 Mei 2026. Namun yang menjadi pertanyaan besar, permintaan biaya rehabilitasi justru diduga bukan berasal dari pihak panti rehabilitasi maupun lembaga resmi, melainkan dari sosok kuasa hukum yang diduga diarahkan kepada keluarga tersangka.

Ironisnya, pria berinisial S tersebut bukan pemilik ataupun pengelola tempat rehabilitasi. Meski demikian, ia diduga seolah memiliki kewenangan menentukan nominal biaya rehabilitasi yang harus dibayarkan pihak keluarga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga keluarga tersangka diminta menyediakan dana sekitar Rp15 juta per orang dengan alasan untuk kebutuhan rehabilitasi. Total uang yang diminta disebut mencapai Rp45 juta.

Dugaan semakin menguat lantaran sosok kuasa hukum berinisial S disebut hampir selalu muncul mendampingi tersangka kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya hubungan khusus atau pola kerja tertentu antara oknum kuasa hukum dengan pihak penyidik.

Publik pun mempertanyakan, bagaimana pihak keluarga bisa mengetahui dan langsung diarahkan menggunakan jasa kuasa hukum tersebut. Terlebih lagi, dalam praktiknya, uang yang awalnya disebut untuk biaya rehabilitasi diduga kemudian berubah menjadi bagian dari kesepakatan penandatanganan surat kuasa hukum.

Dua hari setelah penyerahan uang diduga dilakukan, ketiga pecandu narkotika tersebut kemudian diajukan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Surabaya guna mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody, membenarkan adanya proses penangkapan dan asesmen terhadap ketiga tersangka. Namun ia membantah keras adanya praktik permintaan uang.

“Info penangkapannya dan prosesnya benar mas. Tapi info terkait uang, tidak benar sama sekali,” ujar AKBP Dody melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2026).

Hal senada juga disampaikan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham. Ia menegaskan pihak penyidik tidak menerima ataupun memainkan dana terkait proses rehabilitasi.

“Dari pihak kami tidak ada permainan dana sepeserpun terkait dengan yang dimaksud. Penyidik sesuai prosedur dan asesmen di BNNK,” tulis AKP Idham.

Meski demikian, AKP Idham mempersilakan awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak rehabilitasi maupun tersangka terkait dugaan permintaan uang tersebut.

“Terkait dimaksud, monggo jenengan berkoordinasi dengan tempat rehabilitasi dan tersangka untuk lebih jelasnya. Pihak penyidik siap klarifikasi dan memastikan tidak ada permainan uang seperti yang diduga,” lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa tempat rehabilitasi pada umumnya memang memiliki biaya administrasi maupun pengobatan.

“Tempat rehabilitasi pasti ada adminnya. Ibarat orang sakit dan berobat tentunya ada biaya pengobatannya. Menur yang milik Pemkot saja ada biaya, apalagi tempat rehab rekanan BNN,” pungkasnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama publik: mengapa permintaan uang justru muncul melalui sosok kuasa hukum yang diduga dekat dengan penyidik, bukan langsung dari lembaga rehabilitasi resmi.

Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah uang yang diminta benar-benar masuk ke lembaga rehabilitasi, atau justru ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Anugrah/Red

More To Explore

Fashion

Dugaan “Tarif Rehabilitasi” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jadi Sorotan

Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Dugaan praktik permintaan uang dengan dalih pengurusan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah tiga orang penyalahguna narkotika berinisial MR, W, dan Y diduga dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh seseorang berinisial S yang disebut sebagai kuasa hukum.

Fashion

Danrem 042/Gapu Tekankan Profesionalisme Saat Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers

Jambi, Liputanjatimbersatu.com. Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M, memimpin acara penyerahan jabatan Kasrem 042/Gapu serta serah terima jabatan Kasi Pers Kasrem 042/Gapu yang berlangsung di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Jambi. Jum’at 15/5/2026.   Jabatan Kasrem 042/Gapu diserahkan kepada Kolonel Inf Davy Darma Putra, S.I.P., M.I.P. Sementara itu, jabatan Kasi