Jombang, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan adanya mahar hingga Rp 80 juta dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret pria berinisial B, warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terus menjadi sorotan publik. Di tengah maraknya isu “tangkap lepas” yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, bantahan dari aparat justru dinilai belum cukup meredam kecurigaan publik.
Polres Jombang melalui Kanit 1 Satresnarkoba, Iptu Satria Ramadhan, membantah keras adanya permainan uang dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Iptu Satria, penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya. Namun, karena bukti yang mengarah kepada B hanya berupa percakapan WhatsApp, polisi hanya melakukan tes urine yang hasilnya dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.
“Memang benar penangkapan B pada saat itu. Semua itu karena hasil pengembangan sebelumnya. Namun karena bukti yang mengarah ke B hanya sebuah percakapan chat WhatsApp, selanjutnya anggota kami melakukan tes urine kepada B dan hasilnya positif sebagai pengguna narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2026).
Ia menegaskan bahwa proses terhadap B telah dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur hingga akhirnya menjalani rehabilitasi.
Namun di sisi lain, publik mempertanyakan mengapa isu nominal fantastis hingga puluhan juta rupiah bisa muncul dan berkembang luas di tengah masyarakat. Transparansi penanganan perkara narkotika dinilai menjadi hal penting untuk menghindari munculnya asumsi adanya praktik negosiasi hukum di balik proses rehabilitasi pengguna narkoba.
“Terkait informasi adanya mahar yang mencapai Rp80.000.000 itu informasi dari mana dan uangnya dikasihkan siapa,” tegas Iptu Satria.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, isu dugaan “damai”, “tebus perkara”, hingga permintaan sejumlah uang dalam kasus narkotika bukan kali pertama mencuat di wilayah hukum Jombang. Kondisi ini membuat kepercayaan publik terhadap penanganan kasus narkoba kembali dipertaruhkan.
Kanit juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung sempat ada pihak keluarga yang mengaku anggota LSM bersama beberapa rekan media meminta agar B dilepaskan. Namun permintaan itu disebut ditolak.
“Namun, dengan tegas saya menolaknya. Untuk informasi lebih jelas, biar pak kasat atau bagian humas yang menjelaskan. Mengingat tiga orang yang masih kita amankan saat ini, ada beberapa bukti yang menguatkan bahwa ketiganya mengarah sebagai pengedar,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah terbuka dari aparat penegak hukum untuk menjawab polemik yang berkembang. Sebab dalam penanganan kasus narkotika, transparansi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Anugrah/Red

