Jombang, LiputanJatimBersatu.com. Polemik dugaan “mahar” dalam penanganan perkara narkoba di lingkungan Satresnarkoba Polres Jombang kembali mencuat ke publik. Kali ini, muncul perbedaan pernyataan dari internal Satresnarkoba terkait isu adanya nominal uang dalam proses penanganan kasus narkotika.
Saat dikonfirmasi, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jombang membantah keras isu adanya nominal Rp 80 juta seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Tidak ada Rp 80 juta seperti yang beredar itu,” ujarnya singkat.
Namun di sisi lain, pernyataan berbeda justru muncul dari pihak yang disebut menyampaikan pesan Kasat Narkoba Polres Jombang. Dalam keterangannya kepada Media LiputanJatimBersatu.com, disebutkan bahwa memang ada nominal uang, namun nilainya tidak sebesar isu yang berkembang.
“Ada, namun tidak segitu,” ungkap suruhan Kasat Narkoba Polres Jombang kepada media.
Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya publik. Sebab, jawaban yang disampaikan dinilai tidak secara tegas membantah adanya dugaan nominal uang dalam perkara tersebut, melainkan hanya membantah besaran angka yang beredar.
Di tengah gencarnya aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika, munculnya dugaan praktik “mahar damai” dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terlebih, perbedaan keterangan yang muncul justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Publik pun mendesak adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari jajaran Satresnarkoba Polres Jombang agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi liar yang dapat merusak citra penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan rinci terkait maksud pernyataan tersebut maupun bentuk nominal yang dimaksud dalam penanganan perkara narkotika itu.
Anugrah/Red

