Liputan Jatim Bersatu

Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

Bandung. LiputanJatimBersatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kabupaten Garut, (07/07/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan masing- masing berinisial HCF (21), FRD (25) dan IL (32) yang merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika petugas Satresnarkoba Polres Garut mengamankan tersangka HCF di daerah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,76 gram, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HCF mengaku masih menyimpan narkotika melalui rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, berhasil mengamankan tersangka FRD di daerah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari tersangka FRD, petugas menyita 12 paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 40,88 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas mengamankan tersangka IL di daerah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Dari tersangka IL, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan Dari hasil pemeriksaan sementara, HCF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“HCF juga mengaku dibantu oleh FRD dan IL dalam mengedarkan narkotika tersebut. Sementara itu, FRD dan IL mengakui baru pertama kali membantu HCF mengedarkan sabu dengan tujuan memperoleh upah serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma.” Ujar AKP Usep Sudirman.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(Red)

More To Explore

Fashion

Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Bhayangkara Terbaik di Katingan

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mewakili seluruh pengurus dan anggota FRIC se-Indonesia, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya tiga personel terbaik Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, saat menjalankan operasi penegakan hukum terhadap jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

Fashion

Bantahan Oknum Pendamping Hukum Tak Hentikan Sorotan Publik, Perbedaan Keterangan dalam Kasus SH

Pasuruan, LiputanJatimBersatu.com – Bantahan yang disampaikan seorang oknum pendamping hukum (PH) berinisial M terkait isu dugaan mahar dalam penanganan perkara narkotika di Polres Pasuruan Kabupaten belum mampu meredam sorotan publik. Pasalnya, keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan pengakuan yang disampaikan pihak keluarga SH. Saat dihubungi redaksi pada Selasa (7/7/2026), M