Pamekasan,LiputanJatimBersatu.com– Kredibilitas penyampaian informasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan terkait penanganan dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan perbedaan keterangan yang disampaikan kepada awak media dengan penjelasan yang diterima pihak keluarga korban.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan beserta jajarannya menyatakan bahwa tindakan operasi yang dilakukan oleh RSIA Puri Bunda telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pernyataan tersebut seolah memberikan kesan bahwa proses pelayanan medis telah berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, ketika menerima perwakilan keluarga korban dalam pertemuan yang turut dihadiri Achmad Syamlan, pihak Dinkes justru disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut belum memiliki titik terang.
Bahkan, menurut keterangan keluarga, Dinkes menyatakan masih diperlukan pendapat atau kesaksian ahli untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan risiko medis atau terdapat dugaan kelalaian dalam tindakan medis.
Perbedaan penyampaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika penilaian masih menunggu keterangan ahli, atas dasar apa Dinkes lebih dahulu menyampaikan kepada media bahwa tindakan operasi telah sesuai SOP? Sebaliknya, jika memang telah diyakini sesuai SOP, mengapa kepada keluarga masih disampaikan bahwa kesimpulan belum dapat ditentukan karena menunggu pendapat ahli?
Inkonsistensi informasi seperti ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pengawasan dan penanganan yang dilakukan instansi terkait.
Dalam perkara yang menyangkut keselamatan pasien, keterbukaan informasi dan konsistensi pernyataan pejabat publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan perbedaan keterangan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinkes Kabupaten Pamekasan maupun pihak RSIA Puri Bunda untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anugrah/Red

