MOJOKERTO, liputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang terduga pelaku berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026.
Selain mengamankan ketiga terduga, petugas juga disebut menyita sejumlah barang bukti berupa besi yang diduga hasil pencurian serta satu unit kendaraan pikap milik B yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Namun, penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya setelah ketiganya dikabarkan telah dipulangkan pada 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan ketiga terduga pelaku.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, salah seorang Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang diketahui bernama David membenarkan bahwa penangkapan terhadap ketiga orang tersebut memang pernah dilakukan. Namun, ia membantah nominal uang yang beredar di tengah masyarakat.
“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara masih dalam proses penyidikan, dihentikan, atau terdapat alasan hukum lain yang mendasari pemulangan mereka setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.
Publik juga menantikan keterbukaan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Transparansi informasi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Hak jawab serta hak klarifikasi terbuka bagi Polres Mojokerto Kota maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan resmi, media akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan.
Anugrah/Red

