SAMPANG, LiputanJatimBersatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Camplong mengambil langkah tegas merespon kabar viral di media sosial dan media online terkait dugaan penambangan pasir pantai secara ilegal.
Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., memimpin langsung sidak dan pengecekan ke lokasi pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (08/2026).
Sidak tersebut diperkuat oleh Kanit Reskrim Aiptu Yunus S. S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, serta Kanit Intel Aipda Imam S. Di lokasi, petugas menemui salah satu warga yg diduga terkait aktivitas pengambilan pasir tersebut.
Meskipun dalam penyisiran hari itu petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, Kapolsek Camplong langsung melayangkan peringatan keras serta edukasi hukum di tempat kepada warga tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.I.K., melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penambangan liar (Galian C) tanpa dokumen resmi. Pihaknya mengingatkan adanya sanksi pidana berat yang mengatur sektor ini.
“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.
Tidak hanya itu, Kapolsek menambahkan bahwa perusakan kawasan pesisir juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti merusak ekosistem pantai dan memicu abrasi terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Kapolsek Camplong juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan awak media yang aktif memberikan laporan melalui ruang digital.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas informasi yang telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima informasi atau masukan dalam bentuk apa pun dari warga terkait Harkamtibmas. Kepedulian masyarakat seperti inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Dwi Abdillah mengajak seluruh stakeholder terkait, mulai dari jajaran aparatur pemerintahan desa, instansi teknis, hingga seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan aktif menjaga kelestarian ekosistem pesisir pantai.
“Kami mengajak semua pihak dan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari bencana abrasi dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset bersama yang harus kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” tambahnya.
Mendengar penjelasan hukum serta pendekatan humanis petugas, warga menyatakan paham dan berkomitmen penuh untuk mematuhi arahan dengan tidak melakukan aktivitas pengambilan pasir pantai. Seluruh rangkaian klarifikasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polsek Camplong telah berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Sampang. Karena wilayah pesisir pantai dari garis 0 hingga 12 mil berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Polri akan terus bersinergi dengan instansi teknis terkait guna melakukan pengawasan berkala.
“Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan kegiatan ini tetap berlangsung tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana,” pungkas Kapolsek.
(Mil).

