Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

APH Kecolongan? Dugaan Aksi Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Sawojajar Jadi Sorotan

MALANG, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Sawojajar, Kota Malang, pada Kamis (6/8/2026) menjadi sorotan publik. Peristiwa yang diduga terjadi sekitar pukul 00.15 WIB hingga 02.00 WIB tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga menjadi sasaran aksi pencurian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, seorang pria yang disebut sebagai pendana atau mandor di lokasi, berinisial Jojo, membenarkan adanya aktivitas penggalian yang diduga berkaitan dengan kabel milik PT Telkom. Menurut pengakuannya, ia menemukan enam titik galian sebelum akhirnya menghentikan aktivitas tersebut setelah mengetahui keberadaan LSM dan awak media di lokasi.

“Wes tak tutup maneh mas, iku maeng ono wong masang PDAM nemu ngabari aku kabel 100 tok arepe tak tarik la kok jeru tak tinggal ga sido wes mas,” ujar Jojo.

Pengakuan tersebut kembali disampaikan Jojo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Dalam percakapan itu, ia kembali mengakui hanya melakukan penggalian pada enam titik sebelum menghentikan aktivitasnya.

“Iya mas, dapet enam lubang saja karena ditabrak LSM dan media, akhirnya tak tutup,” katanya.

Berdasarkan pengakuannya, Jojo sempat berniat menarik kabel yang disebut memiliki panjang sekitar 100 meter. Namun, niat tersebut diurungkan karena posisi kabel dinilai terlalu dalam dan aktivitas di lokasi telah diketahui oleh LSM serta awak media.

Keterangan Jojo menjadi salah satu informasi yang mengarah pada dugaan adanya upaya pengambilan kabel milik PT Telkom. Namun demikian, seluruh pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini memunculkan perhatian publik terhadap pengamanan aset strategis milik negara. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti terjadi tindak pidana, serta memastikan keamanan aset milik PT Telkom agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Redaksi LiputanJatimBersatu telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Malang Kota dan Kasatreskrim Polres Malang Kota melalui sambungan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Redaksi juga menghubungi Kapolsek Kedungkandang untuk meminta informasi terkait peristiwa tersebut. Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolsek Kedungkandang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan kejadian dimaksud.

“Blm ada laporan mas, lokasinya daerah mana nggih biar kami cek TKP,” ujar Kapolsek Kedungkandang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian, PT Telkom Indonesia, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat penjelasan resmi atau perkembangan hasil penyelidikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar.

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut