Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

FRIC Apresisi Ketegasan Polda Jambi Terhadap Oknum Nakal Diduga Penipuan Rekrutmen Polri “Jangan Nodai BETAH dan Terulang Kembali”

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra apresiasi kepada Polda Jambi proses tegas dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri, (7/8/2026).

– Diminta Polda Jambi jajaran untuk bisa selalu menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri, jangan dinodai transparansi rekrutmen Polri oleh oknum dengan menjanjikan bisa loloskan menjadi anggota Polri.

– Diminta menindak tegas dugaan kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua personel Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y. Yang mana Polri sedang berbenah untuk mendapat kepercayaan masyarakat, harus terkikis kembali oleh oknum nakal tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kasus ini diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 orang korban yang berasal dari masyarakat maupun anggota Polri.

Modus yang diduga dilakukan kedua terduga pelanggar adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Saat ini, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaa kode etik profesi Polri. Secara paralel, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf G Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel.” Ujar Kabid Humas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku dapat meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

FRIC berharap semoga BETAH terealisasi dengan sebaik-baiknya tanpa ada sistem titip-titipan menjanjikan , biarkan proses bagi para calon Polri dengan kemampuan mereka sendiri tanpa adanya sistem “Titipan” karena menodai BETAH.

FRIC selalu kontrol sosial khusus bagi Polri , dan selalu mendukung Polri namun tidak bagi yang menyalahi aturan , apalagi merusak citra Polri,” tegas Dody.

(Red)

More To Explore

Fashion

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar.

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut