Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Keputusan Bea Cukai Juanda Lepas Sopir Pengangkut Rokok Ilegal Picu Pertanyaan Publik

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Keputusan penyidik Bea Cukai Juanda melepaskan dua sopir truk yang mengangkut 141 karton rokok ilegal menjadi sorotan publik. Meski barang bukti telah diamankan, langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan serta sejauh mana proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menindak dua unit truk yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai yang sah. Satu kendaraan diketahui membawa sekitar 70 karton, sedangkan kendaraan lainnya mengangkut 71 karton. Total 141 karton rokok tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Namun, kedua sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut tidak ditahan dan telah dilepaskan usai menjalani pemeriksaan. Keputusan itu memicu beragam respons dari masyarakat yang mempertanyakan alasan hukum di balik pelepasan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Locusdelictinews.com bersama perwakilan Divisi Humas LSM ISC Indonesia Sosial Kontrol, Staf Penyidik Bea Cukai Juanda, Dwi, menjelaskan bahwa hingga batas waktu penangkapan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan, pengetahuan, maupun keterlibatan kedua sopir dalam tindak pidana peredaran rokok ilegal.

“Berdasarkan Pasal 19 KUHAP, masa penangkapan paling lama hanya satu kali 24 jam. Jika dalam jangka waktu tersebut belum terdapat alat bukti yang cukup, yang bersangkutan wajib dilepaskan. Namun, penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelas Dwi.

Bea Cukai Juanda menegaskan penyidikan tidak berhenti pada sopir, melainkan akan dikembangkan guna menelusuri pemilik barang, pengirim, penerima, hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi rokok ilegal tersebut.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik juga menyoroti pentingnya penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai secara utuh, termasuk pembuktian terhadap setiap pihak yang diduga mengangkut, menyimpan, atau menguasai barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau praktik suap maupun gratifikasi dalam penanganan perkara ini, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Publik berharap penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan mampu mengungkap jaringan pelaku yang memperoleh keuntungan dari peredaran rokok ilegal, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera sekaligus melindungi penerimaan negara.

Team

More To Explore

Fashion

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar.

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut