Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Tim URC Polres Sampang Ringkus 2 Pencuri Motor Vario di Kedungdung

Sampang, LiputanJatimBersatu.com. Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Satu unit Honda Vario digondol pelaku dari Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung.

Kedua tersangka berinisial F, 34 tahun, dan AR, 22 tahun. Keduanya warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi.

“Laporan resmi baru dibuat korban Mustofa ke Polres Sampang pada Senin, 4 Agustus 2026 pukul 21.10 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (7/8/2026).

Usai laporan masuk, Tim URC langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 21.00 WIB, F berhasil diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Pukul 03.30 WIB, AR ditangkap di Jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung,” kata AKP Eko.

Peristiwa pencurian terjadi Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasinya di rumah korban Sarudin, Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah.

Motor yang hilang Honda Vario 125 CC warna merah, Nopol L-5627-AAV, atas nama SYAFIIH.

Kronologinya, Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 04.30 WIB, adik ipar korban Roki meminjam motor untuk ke rumah mertuanya yang jaraknya 200 meter. Motor dikembalikan pukul 15.30 WIB.

Pukul 18.30 WIB usai maghrib, Roki keluar lagi dengan alasan menjenguk mertua dan tidak pulang.

Keesokan paginya pukul 04.30 WIB, Roki membangunkan korban dan menyampaikan motor hilang. Saat itu motor terparkir di teras rumah mertua HJ. Sarudin dengan kondisi kunci stir terkunci.

“Tersangka F dan AR melakukan pencurian bersama-sama dengan menggunting kabel kontak yang kemudian disambungkan pada kabel lainnya sehingga sepeda motor tersebut dapat dihidupkan,” jelas AKP Eko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Honda Vario 125 CC merah Nopol L-5627-AVV, 1 eksemplar STNK dan BPKB atas nama Syafi’ih.

Motif kedua pelaku murni faktor ekonomi.

Saat ini F dan AR ditahan di Rutan Polres Sampang. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Polres Sampang saat ini melengkapi mindik dan akan mengirim berkas perkara ke JPU untuk Tahap I,” tambah AKP Eko.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto. Ia juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan.

“Parkir kendaraan di tempat aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah aksi serupa,” tegasnya.

(P. Sahril)

More To Explore

Fashion

Keputusan Bea Cukai Juanda Lepas Sopir Pengangkut Rokok Ilegal Picu Pertanyaan Publik

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Keputusan penyidik Bea Cukai Juanda melepaskan dua sopir truk yang mengangkut 141 karton rokok ilegal menjadi sorotan publik. Meski barang bukti telah diamankan, langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan serta sejauh mana proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran barang kena cukai

Fashion

Tim URC Polres Sampang Ringkus 2 Pencuri Motor Vario di Kedungdung

Sampang, LiputanJatimBersatu.com. Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Satu unit Honda Vario digondol pelaku dari Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung. Kedua tersangka berinisial F, 34 tahun, dan AR, 22 tahun. Keduanya warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung. Pengungkapan kasus ini berawal dari