Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Tim URC Polres Sampang Ringkus 2 Pencuri Motor Vario di Kedungdung

Sampang, LiputanJatimBersatu.com. Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Satu unit Honda Vario digondol pelaku dari Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung.

Kedua tersangka berinisial F, 34 tahun, dan AR, 22 tahun. Keduanya warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi.

“Laporan resmi baru dibuat korban Mustofa ke Polres Sampang pada Senin, 4 Agustus 2026 pukul 21.10 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (7/8/2026).

Usai laporan masuk, Tim URC langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 21.00 WIB, F berhasil diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Pukul 03.30 WIB, AR ditangkap di Jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung,” kata AKP Eko.

Peristiwa pencurian terjadi Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasinya di rumah korban Sarudin, Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah.

Motor yang hilang Honda Vario 125 CC warna merah, Nopol L-5627-AAV, atas nama SYAFIIH.

Kronologinya, Sabtu 1 Agustus 2026 pukul 04.30 WIB, adik ipar korban Roki meminjam motor untuk ke rumah mertuanya yang jaraknya 200 meter. Motor dikembalikan pukul 15.30 WIB.

Pukul 18.30 WIB usai maghrib, Roki keluar lagi dengan alasan menjenguk mertua dan tidak pulang.

Keesokan paginya pukul 04.30 WIB, Roki membangunkan korban dan menyampaikan motor hilang. Saat itu motor terparkir di teras rumah mertua HJ. Sarudin dengan kondisi kunci stir terkunci.

“Tersangka F dan AR melakukan pencurian bersama-sama dengan menggunting kabel kontak yang kemudian disambungkan pada kabel lainnya sehingga sepeda motor tersebut dapat dihidupkan,” jelas AKP Eko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Honda Vario 125 CC merah Nopol L-5627-AVV, 1 eksemplar STNK dan BPKB atas nama Syafi’ih.

Motif kedua pelaku murni faktor ekonomi.

Saat ini F dan AR ditahan di Rutan Polres Sampang. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Polres Sampang saat ini melengkapi mindik dan akan mengirim berkas perkara ke JPU untuk Tahap I,” tambah AKP Eko.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto. Ia juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan.

“Parkir kendaraan di tempat aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah aksi serupa,” tegasnya.

(P. Sahril)

More To Explore

Fashion

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar.

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut