MOJOKERTO, LiputanJatimBersatu.com. Dugaan aktivitas sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto, tepatnya di kawasan Karang Wungu, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam tersebut sebelumnya sempat ditutup atau dibubarkan oleh aparat. Namun, belakangan kembali muncul temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan aktivitas serupa.
Munculnya kembali dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah dilakukan pembubaran. Publik tentu berharap penanganan terhadap praktik perjudian, apabila terbukti, tidak berhenti pada pembubaran sementara, tetapi juga diikuti langkah penegakan hukum dan pengawasan secara berkelanjutan.
Terlebih, apabila lokasi yang sebelumnya telah dibubarkan kembali digunakan untuk aktivitas serupa, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian setempat.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Mojokerto melalui pesan WhatsApp Messenger terkait dugaan maraknya aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polsek Puri.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto belum memberikan keterangan maupun klarifikasi mengenai informasi tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp Messenger terlihat telah tersampaikan, sementara status akun juga terlihat online, namun belum ada jawaban terkait substansi konfirmasi yang diajukan.
Sikap tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pembenaran atas informasi yang beredar. Namun, sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik agar informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Publik kini menunggu langkah Polres Mojokerto, khususnya jajaran Polsek Puri, untuk memastikan apakah dugaan aktivitas sabung ayam di kawasan tersebut benar terjadi dan apabila terbukti, tindakan hukum apa yang akan dilakukan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Mojokerto maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai informasi tersebut.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan temuan dan keterangan yang diterima media. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta prinsip konfirmasi dalam pemberitaan.
Anugrah

