SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Aktivitas pengiriman bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Cahaya Pratama Energi kepada pihak manajemen Apartemen Praxis Surabaya menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jenis BBM yang tercantum dalam Delivery Order (DO) dengan BBM yang terlihat di lapangan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 dini hari. Awak media Justicenusantara mendapati sebuah mobil tangki BBM jenis Isuzu berwarna biru putih dengan nomor polisi L 8515 UR berada di lokasi pengiriman. Saat proses berlangsung, kendaraan tersebut disebut mengalami kebocoran pada bagian klep hingga terlihat adanya ceceran BBM.
Dari pengamatan di lapangan, BBM yang berada di dalam tangki tersebut diduga merupakan jenis Solar bersubsidi. Namun, pada dokumen pengiriman atau DO yang diperlihatkan, jenis BBM tercantum sebagai Dexlite.
Perbedaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen pengiriman dengan BBM yang sebenarnya dibawa dan disalurkan.
Wahyu, pihak yang disebut mendapat amanah dari manajemen Apartemen Praxis untuk melakukan pengecekan pengisian, mengaku merasa janggal apabila BBM yang dikirim ternyata merupakan Solar, sementara pesanan pihak manajemen adalah Dexlite.
“Kalau ini memang Solar, sedangkan pesanan manajemen yaitu Dexlite, coba saya komunikasikan ke pihak manajemen. Mungkin Senin sampean bisa konfirmasi ke sini,” ujar Wahyu kepada awak media.
Sementara itu, sopir mobil tangki tersebut memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku BBM yang dibawanya merupakan Dexlite.
“Saya selaku sopir berani bertanggung jawab kalau yang diangkut adalah BBM jenis Dexlite,” ujarnya.
Perbedaan keterangan tersebut semakin memperkuat perlunya dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan jenis BBM yang sebenarnya dikirim, termasuk mencocokkannya dengan dokumen pengiriman dan asal-usul BBM tersebut.
Pihak PT Cahaya Pratama Energi Beri Penjelasan
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 12 Agustus 2026, seorang anggota tim media bernama Ansori mengaku mendapat komunikasi dari seseorang berinisial EM yang disebut sebagai pihak pengurus PT Cahaya Pratama Energi.
Dalam komunikasi melalui pesan suara (voice note), EM menyatakan bahwa aktivitas pengiriman yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan pengiriman resmi.
“PT Cahaya Pratama Energi itu melakukan pengiriman resmi, silakan dikroscek ke Polda,” ujar EM dalam komunikasi tersebut.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik mengenai perbedaan antara BBM yang disebut terlihat di lapangan dengan jenis BBM yang tercantum dalam DO.
Selain itu, EM disebut mempertanyakan unggahan di akun TikTok pribadi yang memuat tangkapan layar pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. EM bahkan disebut menyampaikan rencana melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Jawa Timur.
APH Diminta Tidak Hanya Berpatokan pada Dokumen
Munculnya perbedaan keterangan antara pihak di lokasi, sopir kendaraan, dan dokumen pengiriman tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Jika benar BBM yang dikirim merupakan BBM bersubsidi, maka perlu dipastikan bagaimana asal-usul BBM tersebut, siapa pemasoknya, siapa penerimanya, serta apakah penyaluran dan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila BBM tersebut benar merupakan Dexlite sebagaimana tercantum dalam dokumen dan diakui oleh sopir, maka hal tersebut juga perlu dibuktikan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak. Pengujian terhadap sampel BBM, pemeriksaan dokumen pengiriman, asal BBM, tujuan penyaluran, serta legalitas distribusinya menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Aparat penegak hukum, termasuk Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan distribusi energi yang mendapatkan dukungan atau subsidi pemerintah dan peruntukannya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Namun demikian, penerapan pasal pidana tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pengamatan visual.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka mengenai jenis BBM yang dikirim, dokumen pengiriman, serta legalitas distribusi BBM tersebut.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah benar BBM yang dikirim ke Apartemen Praxis merupakan Dexlite sesuai DO, atau terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dugaan yang muncul di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
(Tim/Red)

