SAMPANG — Liputanjatimbersatu.com. Seorang warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ABD Rohim, mengadukan persoalan tanah yang menurut keterangannya telah dikuasai dan ditempati sejak puluhan tahun lalu. Ia meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), data SISMIOP, hingga proses penerbitan sertifikat atas sebagian tanah tersebut.
ABD Rohim menerangkan, tanah yang dipersoalkan merupakan tanah atas nama Sanoeti–Sanoedi, Persil 24a, dengan luas sekitar 550 meter persegi. Menurut keterangannya, pembayaran PBB atas objek tersebut telah dilakukan sejak sekitar tahun 1951 hingga 2018.
Namun, ia mengaku setelah tahun 2018 pembayaran PBB atas objek tersebut tiba-tiba tidak dapat dilakukan lagi. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan yang jelas mengenai alasan penghentian atau penutupan data PBB tersebut.
“Selama ini kami menguasai dan menempati tanah tersebut. Kami juga melakukan pembayaran PBB. Tetapi kemudian kami tidak diperbolehkan lagi membayar pajak dan tidak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar ABD Rohim dalam keterangannya.
Persoalan semakin serius setelah, menurut ABD Rohim, ditemukan adanya dugaan perubahan atau hilangnya data/peta bidang yang berkaitan dengan SISMIOP pada sekitar tahun 2018.
Ia juga mempersoalkan sebagian bidang tanah yang menurut keterangannya kemudian dikuasai pihak lain dan dikaitkan dengan Sertifikat Nomor 1123 atas nama Hj. Nawawi.
ABD Rohim mempertanyakan dasar dan proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia meminta agar instansi berwenang memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitannya, termasuk riwayat tanah, alas hak, proses pengukuran, peta bidang, serta administrasi pertanahan lainnya.
“Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka sesuai hukum. Kalau memang ada kesalahan atau pelanggaran, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan,” katanya.
ABD Rohim menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasi yang berkaitan dengan tanah dan PBB tersebut. Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa satu instansi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian administrasi yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPN, BPPKAD, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum dan keadilan. Kami masyarakat kecil ingin hak kami diperiksa berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPPKAD Kabupaten Sampang, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sampang, pemerintah desa dan kecamatan terkait, serta pihak yang tercantum dalam Sertifikat Nomor 1123 untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dan pengaduan dari pihak ABD Rohim dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Anugrah

