Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Imam Arifin Minta Dugaan Penolakan LP Terkait UU ITE di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ditindaklanjuti

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Imam Arifin meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Propam Polres segera menindaklanjuti dugaan adanya penolakan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Imam Arifin, dugaan tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian serta pelayanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Propam Polres kami minta segera menindaklanjuti dugaan penolakan laporan tersebut. Jika memang terjadi, tentu harus diketahui apa alasan dan dasar penolakannya,” ujar Imam Arifin.

Ia menjelaskan, pada 4 September, dirinya mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan maksud membuat laporan terkait dugaan tindak pidana ITE.

Namun, menurut keterangannya, saat berada di lokasi, pihak piket Reskrim menyampaikan bahwa persoalan yang hendak dilaporkan berkaitan dengan hukum perdata.

“Kami mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ITE, namun piket Reskrim menolak dengan alasan persoalan tersebut merupakan perkara perdata,” kata Imam.

Imam menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara resmi, terutama mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diterima sebagai laporan pidana atau justru masuk dalam ranah perdata.

Ia juga meminta Propam melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pelayanan penerimaan laporan masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan. Apabila terdapat kesalahan prosedur, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga perlu disampaikan secara jelas,” tegasnya.

Imam berharap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang hendak memperoleh akses terhadap pelayanan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penolakan LP tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keterangan resmi dari Polres dan Propam diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, alasan tidak diterimanya laporan, serta dasar hukum yang digunakan dalam menangani perkara tersebut.

Redaksi

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Minta Dugaan Penolakan LP Terkait UU ITE di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ditindaklanjuti

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Imam Arifin meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Propam Polres segera menindaklanjuti dugaan adanya penolakan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Imam Arifin, dugaan tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian serta pelayanan hukum sesuai dengan

Fashion

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok di Jalan Kedung Cowek, 11 Remaja Diamankan, 

SURABAYA — Rencana tawuran dua kelompok remaja di Surabaya berhasil dicegah setelah salah satu rombongan berpapasan dengan Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur di Jalan Kedung Cowek, Rabu (16/9/2026) dini hari. Sebanyak 11 remaja diamankan, sementara polisi menemukan senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 1,5 meter.   Sebagian besar remaja