Surabaya, LiputanJatimBersatu– Dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara judi online (judol) kembali menjadi sorotan. Dua pria berinisial H.P dan M, warga Dusun Jati Rejo, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dikabarkan bebas sehari setelah diamankan Tim Kriminal Umum (Krimum) Polda Jawa Timur. Di balik kebebasan keduanya, muncul dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp 40 juta yang disebut-sebut diberikan kepada oknum tertentu.
Informasi ini bukan persoalan sepele. Jika dugaan tersebut benar, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum dijalankan, mengapa kedua orang itu kembali ke rumah dalam waktu singkat, dan apakah pembebasan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah atau justru disertai praktik yang bertentangan dengan integritas aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H.P dan M diamankan di tempat kerjanya, sebuah kandang kambing di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, sehari kemudian, Jumat (21/8/2026), keduanya dikabarkan telah kembali ke rumah.
Seorang narasumber menyebut pembebasan tersebut diduga terjadi setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp 40 juta.
“Setelah ada uang tebusan nominal 40 juta Jumat 21 Agustus 2026 mereka langsung dilepas,” ujar narasumber kepada media ini.
Dugaan itu semakin menjadi perhatian setelah muncul pengakuan dari mertua H.P kepada awak media. Menurut keterangannya, pihak tertentu diduga meminta uang masing-masing Rp 20 juta untuk membebaskan kedua pria tersebut.
Namun, hingga dugaan ini dikonfirmasi melalui keterangan resmi, klaim mengenai permintaan dan penyerahan uang tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Siapa yang diduga meminta uang, kepada siapa uang diserahkan, bagaimana mekanisme pembebasan dilakukan, serta apakah terdapat bukti transaksi atau saksi lain, merupakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka dan profesional.
Dugaan ini menuntut penjelasan serius. Penangkapan seseorang merupakan tindakan yang harus memiliki dasar hukum, sedangkan penghentian proses atau pembebasan seseorang juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, publik patut mengetahui status hukum H.P dan M setelah diamankan, alasan keduanya dilepaskan, serta apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Apabila benar terdapat permintaan uang untuk memengaruhi proses hukum, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara judi online. Dugaan tersebut juga menyangkut integritas aparat, akuntabilitas kewenangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hukum tidak boleh berubah menjadi ruang negosiasi yang hanya menguntungkan pihak yang memiliki uang. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan bukan pada dugaan transaksi di balik pintu tertutup.
Dalam perkara ini, klarifikasi dari Polda Jatim menjadi penting. Institusi kepolisian perlu menjelaskan apakah benar H.P dan M diamankan oleh tim yang disebutkan, apa dugaan tindak pidana yang mendasari tindakan tersebut, bagaimana status hukum keduanya, serta apa alasan keduanya dapat kembali ke rumah sehari setelah penangkapan.
Jika tidak ada pelanggaran prosedur, penjelasan resmi disertai kronologi dan dasar hukum dapat menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau permintaan uang yang tidak sah, pemeriksaan internal dan penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Klarifikasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap institusi. Justru, keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban lembaga publik, terlebih ketika dugaan yang beredar menyangkut integritas aparatnya sendiri.
Perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Namun, penegakan hukum terhadap dugaan perjudian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran oleh aparat. Kedua persoalan itu harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum masing-masing.
Masyarakat tentu tidak menghendaki penindakan terhadap suatu dugaan tindak pidana justru dibayangi dugaan transaksi yang mencederai rasa keadilan. Karena itu, penyelidikan atas dugaan uang tebusan Rp 40 juta perlu dilakukan secara objektif, dengan menelusuri keterangan para pihak, bukti komunikasi, aliran dana jika ada, serta dokumen penanganan perkara.
Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. H.P dan M juga tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah, sebagaimana pihak mana pun yang disebut dalam dugaan ini tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa proses yang sah.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika pembebasan itu dilakukan sesuai prosedur, apa dasar hukumnya? Namun, jika benar ada uang yang diminta untuk mempercepat atau menentukan pembebasan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Publik tidak membutuhkan spekulasi, apalagi vonis sebelum pembuktian. Publik membutuhkan fakta, transparansi, dan penegakan hukum yang dapat diuji. Polda Jatim diharapkan memberikan klarifikasi agar dugaan ini tidak berhenti sebagai kabar yang beredar, melainkan ditangani secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi kepolisian.
Red

