Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Baru Sehari Ditangkap, Dua Terduga Pelaku Judol di Kediri Dibebaskan, Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta Mencuat

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Dugaan praktik tangkap lepas terhadap dua terduga pelaku perjudian online (judol) di Kediri menjadi sorotan. Keduanya disebut dibebaskan hanya sehari setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pembebasan tersebut memunculkan dugaan adanya uang sebesar Rp40 juta yang dikaitkan dengan proses pelepasan kedua terduga.

Berdasarkan informasi yang beredar, kedua terduga berinisial HP dan M ditangkap pada 20 Agustus 2026 dan disebut telah dibebaskan pada 21 Agustus 2026.

Dalam laporan yang beredar, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada keluarga kedua terduga terkait pembebasan tersebut. Namun, dugaan permintaan maupun penyerahan uang itu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur penanganan perkara perjudian online, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, hingga keputusan untuk membebaskan pihak yang sebelumnya telah diamankan.

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Jumhur, disebut belum memberikan keterangan terkait dugaan tangkap lepas tersebut saat dikonfirmasi oleh media.

Belum adanya penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab. Di antaranya, apa dasar hukum pembebasan kedua terduga, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat dugaan transaksi uang yang berkaitan dengan proses tersebut.

Apabila pembebasan dilakukan sesuai prosedur hukum, kepolisian perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau permintaan imbalan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan independen.

Dugaan ini tidak boleh berhenti pada isu yang berkembang di masyarakat. Polda Jawa Timur perlu melakukan klarifikasi menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh tindakan personel yang menangani perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dapat diminta menelusuri dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik apabila terdapat indikasi keterlibatan anggota. Sementara itu, dugaan tindak pidana harus diproses oleh aparat yang berwenang berdasarkan bukti yang sah.

Pemeriksaan juga perlu mengungkap alur penanganan perkara, dokumen administrasi penangkapan dan pembebasan, keterangan pihak keluarga, serta bukti lain yang relevan.

Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh transaksi uang atau kepentingan tertentu.

Kasus ini kembali menempatkan integritas aparat penegak hukum dalam sorotan, khususnya dalam pemberantasan perjudian online yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan kedua terduga dibebaskan dalam waktu singkat. Namun, seluruh pihak juga perlu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari kesimpulan sebelum dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Hingga terdapat klarifikasi resmi, dugaan pembayaran Rp40 juta dan dugaan keterkaitannya dengan pembebasan kedua terduga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Kini, pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka adalah: siapa yang bertanggung jawab atas keputusan pembebasan tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah benar terdapat aliran uang yang berkaitan dengan proses itu?

Masyarakat menunggu langkah konkret dari Polda Jawa Timur untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

More To Explore

Fashion

Dugaan Pelecehan Murid SMA Barunawati Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Persoalan Telah Berdamai

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Dugaan tindakan tidak pantas yang disebut melibatkan seorang guru berinisial H terhadap seorang murid SMA Barunawati Surabaya menjadi perhatian. Peristiwa yang menurut keterangan orang tua murid diduga terjadi pada Juli 2026 tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Orang tua murid menyampaikan bahwa informasi

Fashion

Baru Sehari Ditangkap, Dua Terduga Pelaku Judol di Kediri Dibebaskan, Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta Mencuat

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Dugaan praktik tangkap lepas terhadap dua terduga pelaku perjudian online (judol) di Kediri menjadi sorotan. Keduanya disebut dibebaskan hanya sehari setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pembebasan tersebut memunculkan dugaan adanya uang sebesar Rp40 juta yang dikaitkan dengan proses pelepasan kedua terduga. Berdasarkan informasi yang