SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com— Penanganan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menuai sorotan. Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyayangkan pernyataan Kapolsek Krembangan yang menyebut pihaknya menunggu barang bukti (BB) kabel masuk ke dalam mobil atau pikap sebelum melakukan pengamanan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan aparat dalam menentukan waktu penindakan, terutama apabila di lokasi telah ditemukan kabel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Sangat disayangkan. Tangkap aja dulu, masalah penadahnya tinggal dikembangkan. Saat menangkap pelaku diamankan,” ujar Imam Arifin.
Menurut Imam Arifin, apabila petugas telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana dan barang bukti yang relevan, langkah pengamanan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelusuran terhadap asal-usul kabel dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadahan, dapat dikembangkan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi di Mapolsek Krembangan 21/10/2026, Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya menunggu barang bukti kabel masuk ke dalam mobil atau pikap sebelum melakukan pengamanan.
Pernyataan ini menjadi poin penting yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika kabel yang diduga milik PT Telkom telah ditemukan di lokasi, apa pertimbangan petugas untuk menunggu hingga kabel masuk ke kendaraan sebelum mengambil tindakan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk meminta kejelasan mengenai langkah aparat dalam menangani dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Kejelasan kronologi, status barang bukti, serta dasar pertimbangan petugas diperlukan agar publik dapat menilai penanganan perkara berdasarkan fakta yang utuh. Di sisi lain, dugaan pencurian maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom tidak cukup hanya berhenti pada pengamanan barang bukti apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana. Aparat perlu menelusuri kepemilikan kabel, kronologi pengambilan dan pengangkutannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti yang diperoleh.
Imam Arifin menyoroti pentingnya penanganan yang cepat, terukur, dan transparan. Menurutnya, penjelasan aparat mengenai alasan dan tahapan tindakan di lapangan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.
Kini, klarifikasi dari Polsek Krembangan diperlukan untuk menjelaskan konteks pernyataan Kapolsek, kronologi kejadian di kawasan Moro, serta langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan. Konfirmasi dari PT Telkom juga penting untuk memastikan status kepemilikan kabel yang dimaksud.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polsek Krembangan, PT Telkom, maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Anugrah

