Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

KOTA MOJOKERTO, LiputanJatimBersatu.com– Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.

Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.

Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.

Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.

“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Red)

More To Explore

Fashion

Wilayah Polsek Pakisaji di Duga Jadi Sasaran Pencurian Kabel Milik PT Telkom: Kapolsek Bungkam

MALANG, LiputanJatimBersatu.com— Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan perbatasan Lowok Doro–Segaran, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum intel TNI berinisial L. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Media LiputanJatimBersatu bersama perkumpulan wartawan,

Fashion

Dugaan Penyimpangan Perkara Tanah DI Ketapang Daya Disorot, Propam Polda Jatim Didesak Tuntaskan Pengaduan 

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Dusun Duk Tengah, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian menyusul munculnya pertanyaan mengenai keabsahan dokumen dan prosedur penanganan perkara. Pengaduan terkait persoalan tersebut disebut telah diterima oleh pihak Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur, sementara pelapor masih menunggu