Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Dusun Duk Tengah, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian menyusul munculnya pertanyaan mengenai keabsahan dokumen dan prosedur penanganan perkara. Pengaduan terkait persoalan tersebut disebut telah diterima oleh pihak Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur, sementara pelapor masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
Informasi mengenai penerimaan pengaduan itu disampaikan melalui pernyataan yang dikaitkan dengan penyidik Subdit Paminal Polda Jatim.
“Untuk pengaduan nya sdh diterima, ditunggu tindak lanjut nya ya pak🙏” ujar bu Lili
Pernyataan tersebut memberikan informasi bahwa pengaduan telah diterima. Namun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan, hasil telaah awal, maupun langkah berikutnya yang akan dilakukan terhadap materi pengaduan tersebut.
Karena itu, tindak lanjut dari pihak berwenang menjadi hal yang dinantikan agar persoalan yang diadukan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat dokumen berupa Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1269/XL/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 7 November 2025.
Dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran mengenai dasar dan ruang lingkup penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah di Desa Ketapang Daya.
Sejumlah pertanyaan perlu mendapatkan penjelasan, antara lain mengenai perkara yang menjadi dasar penerbitan surat, ruang lingkup penyelidikan, serta perkembangan penanganan perkara setelah surat tersebut diterbitkan.
Selain itu, keabsahan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara juga perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan yang sesuai, termasuk penelusuran asal-usul dokumen dan pencocokan dengan data atau arsip dari instansi penerbit apabila diperlukan.
Meski demikian, keberadaan surat perintah penyelidikan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa perkara ataupun pelanggaran oleh personel tertentu. Kesimpulan mengenai hal itu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan dari penyidik Subdit Paminal Polda Jatim mengenai penerimaan pengaduan menjadi perkembangan yang perlu dicatat dalam proses penanganan persoalan ini.
Setelah pengaduan diterima, masyarakat tentu berharap materi yang disampaikan dapat ditelaah secara objektif sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hal yang dinantikan selanjutnya ialah kejelasan mengenai tahapan penanganan pengaduan, apakah diperlukan tambahan dokumen atau keterangan dari pelapor, serta apakah terdapat indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila materi pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau prosedur pelaksanaan tugas kepolisian, pemeriksaan perlu diarahkan pada fakta dan bukti yang relevan.
Kejelasan tindak lanjut juga penting agar pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduannya melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Dalam informasi awal yang diterima redaksi, nama Kompol Suwancono dan Briptu Yusuf disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Namun, penyebutan nama dalam pengaduan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran, merekayasa perkara, atau menggunakan dokumen yang tidak autentik.
Diperlukan klarifikasi mengenai peran masing-masing, dasar tindakan yang dipersoalkan, serta bukti yang menjadi landasan keberatan pelapor.
Konfirmasi dari Kompol Suwancono, Briptu Yusuf, dan pejabat berwenang di Polda Jawa Timur penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak menjelaskan duduk persoalan berdasarkan fakta.
Persoalan yang diadukan menyangkut dua hal penting, yakni kepastian penanganan perkara tanah dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, tindak lanjut pengaduan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administratif bahwa laporan telah diterima, tetapi juga kejelasan mengenai proses penanganannya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang objektif dapat memberikan kejelasan kepada pelapor maupun pihak-pihak yang disebutkan.
Transparansi tetap harus dijalankan dengan memperhatikan kerahasiaan proses pemeriksaan, hak para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga perkembangan lebih lanjut diperoleh, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut pengaduan yang menurut pernyataan penyidik Subdit Paminal Polda Jatim telah diterima.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditelaah secara profesional, termasuk mengenai prosedur penanganan perkara dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan, tanpa mendahului kesimpulan pemeriksaan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan ialah kejelasan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi juga diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang tanpa kepastian.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Jawa Timur, Subdit Paminal, Kompol Suwancono, Briptu Yusuf, serta seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab pemberitaan.
Red

