MALANG, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan praktik penipuan berkedok jasa pengurusan dokumen hukum kembali mencuat di Kabupaten Malang. Seorang warga Gondanglegi dilaporkan dirugikan sebesar Rp15.000.000 yang diserahkan kepada Nur Khalal dengan janji pengurusan akta pembagian hak waris. Hingga kini, pekerjaan belum selesai, uang belum dikembalikan, dan pihak penerima dikabarkan sulit dihubungi, 31 Oktober 2026.
BUKTI NYATA DI LAPANGAN
Redaksi menerima bukti dokumentasi berupa foto penyerahan uang di kawasan depan RSI Gondanglegi, serta tanda terima bermeterai senilai Rp15.000.000 yang ditandatangani langsung oleh Nur Khalal. Tertulis jelas pada dokumen tersebut bahwa uang itu diterima untuk keperluan “pengurusan akta pembagian hak waris”.
Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum terealisasi. Justru pihak yang menerima dana dikabarkan menghindar dan sulit dihubungi.
POLA KEJAHATAN BERULANG — BUKAN KASUS PERTAMA
Penelusuran redaksi menemukan bahwa nama Nur Khalal telah muncul dalam beberapa pemberitaan serupa:
Februari 2026: Nur Khalal dipecat secara tidak hormat dari LP-KPK karena dinilai menyalahgunakan nama dan atribut lembaga untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan intimidasi dan pemerasan.
Mei 2026: Nama yang sama dikaitkan dengan dugaan pemerasan di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, di mana korban disebut menyerahkan dana lebih dari Rp50 juta, sebagian di antaranya dialokasikan sebagai “biaya khusus” yang disebut akan diserahkan kepada oknum aparat. Status keabsahannya sebagai Advokat pun dipertanyakan.
Oktober 2026: Kasus terbaru — warga Gondanglegi menyerahkan Rp15 juta untuk pengurusan hak waris yang tak kunjung selesai.
APA YANG SEBENARNYA TERJADI?
Pengurusan akta pembagian hak waris secara hukum hanya sah jika dibuat oleh Notaris atau PPAT yang berwenang. Perorangan yang menawarkan jasa ini dengan bayaran tunai di luar jalur resmi — apalagi mengaku punya “kenalan di instansi” — patut diwaspadai.
“Jika seseorang meminta uang tunai dengan janji mempercepat urusan negara di bawah meja, itu bukan jasa itu indikasi penipuan.”
Berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), perbuatan dengan tipu muslihat menggerakkan orang menyerahkan harta dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Jika terbukti berulang, ancaman pidana dapat lebih berat karena dinilai meresahkan masyarakat.
SERUAN REDAKSI: JANGAN DIAM SAJA
Kami menduga kuat masih ada korban lain yang enggan melapor karena merasa tidak ada yang akan mempercayai. Diam bukan solusi — diam justru memberi ruang perbuatan ini terus berulang.
Kepada pihak berwenang, khususnya jajaran Kepolisian Kota Malang dan Kabupaten Malang, kami mendesak:
Membuka jalur laporan yang ramah dan mudah diakses bagi korban
Memverifikasi adanya dugaan kejahatan berulang ini
Memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dana masyarakat yang diterima
Kepada Nur Khalal, redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya. Jelaskan di mana dana Rp15 juta itu, mengapa pekerjaan belum selesai, dan kapan uang itu dikembalikan. Masyarakat berhak mendapat penjelasan yang transparan.
Uang rakyat bukan ladang keuntungan pribadi. Kepercayaan warga bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan. Hukum harus tegak — tidak peduli siapa yang bersangkutan.
Bukti-bukti dilengkapi oleh: Arnot
Sumber: Dokumentasi warga, Metropagi.id, Wa
rta Pembaruan, Media Buser Nasional.
(Tim)

