Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Mutasi Personil Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tuai Kritik Keras! Imam Arifin:“Bukan Malah Mendapatkan Penghargaan, Malah Dapat Mutasi”

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Rotasi dan mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya semakin menjadi sorotan. Munculnya narasi yang mengaitkan perpindahan jabatan tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu memunculkan tanda tanya sekaligus kritik dari kalangan masyarakat.

Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Ia mempertanyakan kebijakan mutasi tersebut, terutama apabila personel yang bersangkutan justru dinilai telah menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan tugas.

“Bukan malah mendapatkan penghargaan, malah dapat mutasi,” ujar Imam Arifin.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan tersendiri. Imam menilai kebijakan mutasi yang muncul di tengah perhatian terhadap penanganan perkara narkotika perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, institusi kepolisian perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar pertimbangan mutasi, terlebih apabila terdapat personel yang sebelumnya dianggap memiliki kontribusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang pergantian jabatan. Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap kebijakan organisasi dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila mutasi merupakan bagian dari pembinaan karier dan kebutuhan organisasi, tentu hal tersebut merupakan kewenangan institusi. Namun, transparansi mengenai dasar pertimbangannya tetap penting, terutama ketika kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kritik Imam Arifin menjadi pengingat bahwa penghargaan terhadap kinerja dan profesionalisme personel juga merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang sehat.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa personel yang menjalankan tugas dengan baik justru tidak memperoleh apresiasi yang semestinya. Persepsi semacam ini perlu dijawab dengan penjelasan dan fakta, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik.

Menanggapi berkembangnya perhatian publik tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya rotasi dan mutasi personel di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa perpindahan penugasan merupakan bagian dari mekanisme organisasi, pembinaan karier, penyegaran, serta kebutuhan institusi.

“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar AKP Hadi, Senin (2/11).

Hadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu tanpa didukung fakta dan keterangan resmi.

“Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” jelasnya.

Polrestabes Surabaya menegaskan tetap berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hadi memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani.

Namun, komitmen tersebut tentu harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Publik membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari perlakuan diskriminatif.

Dalam konteks inilah, kritik dari FRIC DPW Jawa Timur perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.

Kewenangan melakukan mutasi merupakan bagian dari tata kelola organisasi kepolisian. Namun, ketika kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik, penjelasan yang objektif menjadi sangat penting.

Belum ada fakta terverifikasi yang membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara mutasi personel dan penanganan perkara narkotika yang menjadi sorotan. Karena itu, semua pihak harus menghindari kesimpulan prematur.

Namun, masyarakat juga tidak boleh kehilangan ruang untuk menyampaikan kritik dan mempertanyakan kebijakan yang dianggap perlu mendapat penjelasan.

Pada akhirnya, institusi kepolisian tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan melalui keterbukaan dan akuntabilitas.

Sebab, personel yang bekerja profesional patut mendapatkan apresiasi, sementara setiap kebijakan organisasi harus siap dipertanggungjawabkan. Jangan sampai tanda tanya publik semakin besar hanya karena penjelasan yang diberikan belum menyentuh pokok persoalan.

Red

More To Explore

Fashion

Mutasi Personil Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tuai Kritik Keras! Imam Arifin:“Bukan Malah Mendapatkan Penghargaan, Malah Dapat Mutasi”

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Rotasi dan mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya semakin menjadi sorotan. Munculnya narasi yang mengaitkan perpindahan jabatan tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu memunculkan tanda tanya sekaligus kritik dari kalangan masyarakat. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam

Fashion

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

JAKARTA,LiputanJatimBersatu.com – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun