Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Sebuah video yang memperlihatkan mobil patroli kepolisian dengan nomor kendaraan 3119-28 berada di salah satu tempat hiburan malam (club) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Surabaya, menuai sorotan dan memunculkan tanda tanya publik.
Kendaraan yang diduga merupakan mobil patroli milik Polsek Sawahan tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang atau setoran kepada pihak pengelola tempat hiburan malam.
Dugaan ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Sebab, apabila kendaraan tersebut benar merupakan kendaraan dinas kepolisian dan kedatangannya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang, persoalan tersebut menyangkut integritas anggota, penggunaan fasilitas negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan keterangan seorang sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi, mobil patroli tersebut disebut-sebut hampir setiap malam mendatangi tempat hiburan malam yang dimaksud.
Sumber itu juga menceritakan adanya aktivitas seseorang yang menghampiri kendaraan setelah memasuki area ruko dengan membawa sebuah buku yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelola club.
“Iya, Mas. Setiap malam mobil patroli tersebut ke sini. Dugaan meminta jatah. Yang pasti, ketika masuk ruko, selalu ada yang menghampiri sambil membawa buku. Diduga dari pihak club,” ungkap sumber kepada LiputanJatimBersatu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, hingga kini belum ada bukti yang memastikan adanya transaksi maupun permintaan uang oleh anggota kepolisian.
Publik pun berhak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan kedatangan kendaraan patroli tersebut. Apakah merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin, pengamanan wilayah, koordinasi dengan pengelola tempat hiburan, atau terdapat kepentingan lain yang perlu diperiksa?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Munculnya video dan keterangan sumber tersebut menjadi alasan bagi fungsi pengawasan internal Polri untuk melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
Propam Polda Jawa Timur maupun Propam Polrestabes Surabaya diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga menelusuri sejumlah hal penting, antara lain:
1.Memastikan identitas dan kepemilikan kendaraan patroli bernomor 3119-28.
2.Memeriksa siapa saja anggota yang menggunakan kendaraan tersebut.
3.Menelusuri catatan penugasan dan aktivitas patroli pada waktu kedatangan ke lokasi.
4.Meminta keterangan pihak pengelola club dan saksi yang mengetahui aktivitas tersebut.
5.Memeriksa apakah terdapat komunikasi, transaksi, atau permintaan uang yang berkaitan dengan kedatangan kendaraan dinas tersebut.
Apabila ditemukan bukti adanya anggota yang meminta uang dengan memanfaatkan jabatan maupun fasilitas kedinasan, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.
Penegakan aturan harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan tersebut melibatkan anggota yang bertugas di wilayah hukum Polsek Sawahan.
Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan langsung dari pimpinan kepolisian setempat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Sawahan belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun, meskipun status WhatsApp yang bersangkutan terlihat online.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memberikan informasi yang berimbang.
Kapolrestabes Surabaya juga diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan ini, khususnya terkait penggunaan kendaraan dinas dan aktivitas personel di tempat hiburan malam.
Keberadaan mobil patroli kepolisian di tempat hiburan malam bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Anggota kepolisian tentu memiliki kewenangan menjalankan patroli dan menjaga keamanan di berbagai lokasi.
Namun, apabila muncul dugaan adanya permintaan setoran yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan dinas tersebut, maka diperlukan pemeriksaan yang serius dan transparan.
Jangan sampai fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat justru menimbulkan kecurigaan akibat aktivitas yang tidak mendapatkan penjelasan memadai.
Masyarakat berharap Propam segera melakukan penelusuran agar fakta sebenarnya dapat terungkap. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional untuk memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan permintaan setoran tersebut belum terbukti. Belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Sawahan maupun Polrestabes Surabaya mengenai video dan informasi yang beredar.
LiputanJatimBersatu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolsek Sawahan, Kapolrestabes Surabaya, Propam Polda Jawa Timur, serta pihak pengelola tempat hiburan malam yang bersangkutan.
Redaksi berkomitmen menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
(Anugrah)

