Jombang, LiputanJatimBersatu,com. Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di tubuh aparat penegak hukum. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Unit 2 Satresnarkoba Polres Jombang yang dikabarkan sempat mengamankan seorang warga berinisial DMT, pada Jumat (25/7/2025) lalu.
DMT disebut-sebut diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penanganan kasus ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tak lama setelah diamankan, DMT dikabarkan dipulangkan tanpa proses hukum yang jelas.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pemulangan DMT ini diduga tidak lepas dari adanya “tebusan” yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Iya memang sempat diamankan mas di Polres Jombang, tepatnya di Unit 2 Satresnarkoba Polres Jombang. Tapi tidak lama kemudian DMT dipulangkan dengan dugaan membayar Rp 50 juta,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Informasi ini sontak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, mengingat kasus narkoba selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan adanya “jual beli perkara” tentu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Polres Jombang, khususnya di jajaran Satresnarkoba.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/9/2025), dilanjutkan dengan panggilan WhatsApp pada Kamis (25/9/2025). Namun hingga berita ini ditayangkan, Iptu Bowo tidak memberikan jawaban ataupun tanggapan.
Sikap bungkam Kasat Narkoba Polres Jombang terhadap upaya konfirmasi wartawan justru memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa diamnya Iptu Bowo seolah menguatkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” yang sedang mencuat ini.
Publik berharap, Polda Jawa Timur maupun pihak terkait segera turun tangan untuk menelusuri dugaan tersebut. Transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin luntur.
Team
Sumber Liputan kasus

