Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Seorang Wanita Pelaku Tipu Gelap Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan – Seorang wanita yakni SLT yang berusia 46 tahun, warga Pangeranan, kecamatan Kota Bangkalan harus mendekam dibalik jeruji besi penjara atas perbuatannya yang melanggar hukum. SLT akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan setelah melakukan penyelidikan yang cukup memakan waktu.

 

AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan jika modus operandi tersangka yakni SLT adalah menyewa mobil rental milik korban yaitu RF (31 tahun) warga Kelurahan Pejagan, kota Bangkalan selama 5 hari dan akan dikembalikan.

 

“Awalnya pelaku mengatakan sewa mobil rental milik korban selama 5 hari. Namun, setelah 5 hari tidak ada tanda tanda mobil tersebut dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya, korban membuat laporan polisi dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Saat ini, SLT telah kami lakukan penahanan di Polres Bangkalan,” tegas AKP Hafid pada Rabu sore kemarin (22/10/2025) saat dimintai keterangan di Mapolres bersama Kasihumas Ipda Agung Intama.

 

Saat SLT diringkus di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil pick up lengkap dengan STNK dan BPKB nya.

 

Akibat perbuatannya, SLT dijatuhi sanksi pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red/Hum)

More To Explore

Fashion

Gandeng Enam Ayam Aduan Diduga Warnai Judi Sabung Ayam di Ngoro Mojokerto, Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam

MOJOKERTO, LiputanJatimBersatu.com— Dugaan praktik perjudian sabung ayam dilaporkan terjadi di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (25/10/2026). Berdasarkan keterangan sumber, aktivitas di lokasi tersebut disebut ramai dengan istilah gandeng enam atau tarung enam ayam aduan. Keterangan tersebut mengindikasikan dugaan adanya kegiatan sabung ayam yang perlu ditelusuri

Fashion

Korban Penganiayaan di Valhala Lapor Polisi

SURABAYA, LiputanJatimBersatucom – Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di tempat hiburan malam Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, resmi diadukan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan