Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka

 

BANYUWANGI – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda direspons nyata oleh Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba.

 

Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.

 

Dari hasil pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik.

 

Dari seluruh pengungkapan, terdapat Tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.

 

Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi dan tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.

 

“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama, Selasa (28/10).

 

Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.

 

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono mengatakan untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun,” jelasnya.

 

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

 

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

 

“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.

 

Kasat Narkoba juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.

 

“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.

More To Explore

Fashion

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan hobi balap secara terorganisasi. Kegiatan ini diharapkan ikut mencegah balap liar yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Rosyid Hartanto

Fashion

Mapolres Gresik Disorot, PKL Diduga Berjualan di Area Perkantoran: Siapa yang Memberi Izin?

Gresik, LiputanJatimBersatu.com— Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam area perkantoran Polres Gresik menuai sorotan. Temuan narasumber berinisial S bersama sejumlah rekannya saat mendatangi Mapolres Gresik pada Kamis (22/10/2026) memunculkan pertanyaan serius terkait penataan kawasan, ketertiban lingkungan, hingga pengawasan aktivitas usaha di lingkungan institusi kepolisian. Persoalan ini bukan semata soal