Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Wilayah Wringin

Bondowoso – LiputanJatimBersatu,com. Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bondowoso. Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025 tentang adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial M.A. dan R.W., keduanya merupakan warga Kabupaten Situbondo.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Sabu yang dibeli sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali kepada pembeli lain. Namun sebelum transaksi dilakukan, petugas kami segera mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000, dua unit ponsel merk OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari tim Satresnarkoba Polres Bondowoso. Beliau menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak akan dibiarkan berkembang di Kabupaten Bondowoso.

 

“Kami berkomitmen terus menekan dan memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Bondowoso,” tegas Kapolres.

 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait. “Kami akan terus mendalami dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan jaringan peredaran ini,” jelasnya.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bondowoso dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba.

More To Explore

Fashion

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Jakarta — Liputanjatimbersatu.com. Polri mengerahkan sebanyak 403 personel sebagai Satgas Edukasi untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memperkuat langkah pencegahan karhutla melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.   Pelaksanaan

Fashion

Jelang Muktamar NU ke -35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang

JOMBANG – Liputanjatimbersatu.com. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memperkuat pengamanan arus lalu lintas di Kabupaten Jombang Jawa Timur, menjelang pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.   Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan