Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Relokasi RPH Pegirian Dinilai Sepihak, Para Jagal: “Kami Dikorbankan, Tidak Pernah Diajak Bicara!”

Surabaya, Liputanjatimbersatu.com. Rencana pemindahan Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian memicu kemarahan para jagal dan pedagang daging. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pelaku usaha yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

 

Para pekerja merasa “dipaksa pindah” tanpa diberikan ruang dialog maupun kajian terbuka yang melibatkan mereka sebagai pihak terdampak langsung.

 

“Ini bukan cuma soal tempat, ini soal nasib kami! Kami ini mitra, bukan objek kebijakan. Tapi dari awal kami tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu tempat baru sudah dibangun,” tegas Aba Jawad, jagal RPH Pegirian.

 

Menurutnya, lokasi baru justru menyimpan banyak persoalan, mulai dari akses yang sulit, sarana yang minim, hingga potensi memutus mata rantai ekonomi yang selama ini hidup di sekitar RPH Pegirian.

 

“Lokasi baru itu tidak layak. Akses sulit, fasilitas seadanya. Banyak pekerja kami tidak mau pindah karena biayanya tinggi dan operasionalnya berat. Ini bukan solusi, tapi ancaman kebangkrutan,” ungkapnya.

 

Para jagal mengingatkan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada mereka, tetapi juga terhadap ratusan orang yang selama ini bergantung pada aktivitas RPH Pegirian.

 

“Bukan hanya jagal. Ada tukang parkir, tukang angkut, tukang tek-tek, pengepul, pedagang kecil. Kalau RPH dipindah semaunya, mereka kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.

 

Para pekerja mendesak Wali Kota Surabaya menghentikan sementara proses relokasi dan membuka dialog terbuka. Mereka menilai keputusan tersebut harus dikaji ulang secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.

 

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak cara-cara sepihak yang mengorbankan rakyat kecil. Kalau Pemkot terus menutup mata, kami akan memperjuangkan hak kami dengan cara konstitusional,” tegas Aba Jawad.

 

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut.

 

Redaksi

 

More To Explore

Fashion

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Jakarta — Liputanjatimbersatu.com. Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, agar menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.   Polri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Fashion

Polri Gelar Senam Trauma Healing untuk Bangkitkan Semangat Pengungsi Pascagempa

Manggarai – Liputanjatimbersatu.com. Personel Satgas SAR Korps Brimob Polri BKO Polda NTT kembali melaksanakan kegiatan trauma healing bagi warga terdampak gempa bumi di Posko Pengungsian Barangkolong, Desa Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.   Kegiatan yang dikemas melalui senam pagi bersama tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026), pukul