Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Bangunan Liar di Tambak Wedi Tetap Berdiri, Diduga Langgar Perda, Ketegasan Camat Kenjeran Dipertanyakan

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Keberadaan bangunan liar di wilayah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, hingga kini masih berdiri kokoh tanpa penindakan tegas. Padahal, bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang mengatur ketertiban umum serta perizinan bangunan.

 

Warga setempat mengungkapkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kecamatan memang sempat mendatangi lokasi. Namun, langkah yang diambil hanya sebatas meminta keterangan, tanpa disertai tindakan lanjutan seperti pembongkaran, maupun penerbitan surat peringatan.

 

“Kami hanya dimintai keterangan. Tidak ada surat peringatan, tidak ada penyegelan. Bangunan tetap berdiri,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, setiap bangunan yang berdiri tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang wajib ditertibkan oleh pemerintah daerah. Dalam regulasi tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penindakan administratif hingga pembongkaran terhadap bangunan ilegal.

 

Selain itu, keberadaan bangunan tanpa izin juga bertentangan dengan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki izin mendirikan bangunan, yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret penegakan perda di lapangan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemerintah kecamatan dalam menegakkan aturan. Warga secara terbuka mempertanyakan ketegasan dan keberanian Camat Kenjeran dalam mengambil tindakan terhadap bangunan liar yang dinilai mencederai wibawa hukum dan berpotensi merugikan kepentingan umum.

 

“Kalau sudah jelas melanggar perda tapi tidak ditindak, wajar kalau publik curiga ada pembiaran atau kepentingan tertentu,” ujar warga lainnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Surabaya saat dikonfirmasi menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar tersebut.

 

“Terima kasih informasinya, kami akan tindak lanjuti bangunan liar tersebut,” demikian pesan singkat Wali Kota Surabaya yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. Pemerintah diminta konsisten menjalankan peraturan daerah demi menjaga ketertiban wilayah, kepastian hukum, serta keadilan bagi warga yang selama ini taat terhadap aturan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kenjeran maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penertiban bangunan liar di Tambak Wedi.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka

SIDOARJO, LiputanJatimBersatu.com– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasubdit

Fashion

Kapolresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan melalui Program Polisi Peduli Pengangguran

SUMENEP, LiputanJatimBersatu.com– Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memberikan bantuan sosial berupa gerobak kepada seorang ibu penjual kacang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya warga