Tanggerang – Liputanjatimbersatu.com. Jika sebelum nya terdapat beberapa proyek PL Kecamatan yang diduga bermasalah, seperti misalnya Proyek Paving Blok milik Kecamatan Cisoka, Proyek Spal di Kecamatan Kresek, serta beberapa proyek lainya. Kali ini dugaan kecurangan dan ketidak sesuaian dalam proses pelaksanaan pembangunan datang dari Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,Banten. Rabu (01/04/2026)
Proyek pembangunan jalan hotmix di jalan Gg Nurul Falah Rt 004 Rw 001, Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, kini kembali mencoreng integritas pengelolaan anggaran publik. Pembangunan jalan bernilai Rp 100.000.000,.( Seratus Juta Rupiah) yang selanjutnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran 2026 inipun diduga kuat bermasalah, serta dianggap gagal dalam memenuhi standar teknis, wajah kelam akan adanya dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mengakar didalam tubuh birokrasi kini seolah semakin nyata, bersamaan dengan berkurangnya transparansi diruang publik.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh awak media ini melalui sarana informasi elektronik, diketahui bahwa Proyek Hotmix yang diduga kuat bermasalah tersebut diketahui di kerjakan oleh CV. Jipeng Harapan Bersama di bawah pengawasan Kecamatan Sepatan. Merujuk pada hasil pantauan yang dilakukan oleh awak media, tentunya sangat diduga kuat bahwa proses pelaksanaan proyek hotmix milik Kecamatan Sepatan tersebut bermasalah dan dinilai masih amat jauh dari kata layak. Alih-alih memberikan jalan yang kokoh dan tahan lama, pelaksana proyek justru diduga memangkas spesifikasi teknis demi menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan pribadi.
Proses pekerjaan yang seharusnya menggunakan lapisan basecourse sebagai pondasi dasar jalan, nampaknya hanya dilakukan sekadar, dan seolah hanya menutupi pori-pori. “Ini jelas tidak hanya sembrono, tetapi juga penghinaan terhadap logika masyarakat,” ujar seorang aktivis sosial yang memilih untuk tetap anonim saat memberikan tanggapan.
Ketebalan lapisan aspal pun menjadi sorotan. Pada umumnya Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan aspal mencapai 4 cm, namun hasil lapangan pada proyek ini, menunjukkan hanya 2 hingga 2,5 cm. “Kalau begini, daya tahan jalan paling hanya beberapa bulan udah pasti rusak lagi” tambahnya.
Ditempat terpisah, Camat Sepatan, Aan Ansori, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan via whatsapp nya, hingga kini belum memberikan tanggapan dan penjelasan apapun mengenai temuan awak media tersebut.
Minimnya keterangan dan informasi yang diperoleh dari pihak Penyelenggara Kegiatan dalam hal ini Kecamatan Sepatan, tentunya menimbulkan tanda tanya besar, benarkah transparansi kini sudah sulit untuk ditemui,? Entahlah, namun faktanya, transparansi kini seolah semakin langka untuk di proleh meskipun keterbukaan informasi sudah di atur secara spesifik dalam Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008.
Publik kini tentunya berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat melakukan penundaan pembayaran terhadap proyek tersebut sebelum adanya langkah audit secara utuh dan menyeluruh. Hal tersebut tentunya dinilai penting dilakukan guna mencegah adanya dampak dan potensi kerugian keuangan daerah yang berasal dari pajak rakyat.
Kasus ini tentunya menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur sering kali berubah menjadi lahan bancakan oknum yang rakus. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap dugaan ketidak sesuaian pada proyek hotmix ini hingga tuntas dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Sepatan maupun kontraktor pelaksana pembangunan.(Nurdin)

