Liputan Jatim Bersatu

Menagih Taring Polres Bangkalan: Skandal Penipuan Pekerja Migran Jalur ‘Siluman’ Korea Harus Diusut Tuntas!

Bangkalan – LiputanJatimBersatu.com. Praktik eksploitasi ekonomi bermodus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencoreng citra Kabupaten Bangkalan. Seorang warga berinisial SF kini menjadi martir dari sindikat penipuan “jalur cepat” ke Korea yang melibatkan jaringan perantara lokal yang sangat terorganisir.

 

Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah konstruksi manipulatif yang memanfaatkan kedekatan emosional. Keterlibatan Sholeh (paman korban) dan Muksam sebagai entry point informasi, menjadi kunci bagi Suben alias Mardani (terduga pelaku/agen di Desa Buduran, Arosbaya) untuk melancarkan aksinya.

 

Dengan iming-iming prosedur eksklusif, pelaku mematok biaya fantastis sebesar Rp110 juta. Tekanan psikologis ini memaksa korban melakukan divestasi aset keluarga secara masif hingga menyerahkan dana tunai sebesar Rp40 juta. Namun, janji keberangkatan tersebut terbukti hanyalah fatamorgana hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

 

Menyikapi stagnasi dan potensi lambatnya penanganan kasus ini, Abdul Aziz, S.H., Memberikan pernyataan tegas. Ia menilai bahwa konstruksi kasus ini telah memenuhi delik formil pidana penipuan dan penggelapan, serta berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

“Aparat penegak hukum (APH) perlu bertindak cepat, taktis, dan tegas. Investigasi tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi harus menyisir seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perantara ini,” tegas Aziz, Selasa (31/3/2026).

 

Lebih lanjut, Aziz menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Bangkalan.

 

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga menyangkut degradasi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Jika tidak ada tindakan represif yang nyata, maka hukum akan dianggap tumpul di hadapan para mafia perdagangan orang,” imbuhnya.

 

Kasus ini telah resmi ter-registrasi dengan nomor laporan LPM/161/SATRESKRIM/III/2026/SPKT/polres Bangkalan tertanggal 31 Maret 2026. Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Bangkalan untuk melakukan upaya paksa dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.

 

Kami secara institusional berkomitmen untuk menjadi watchdog dalam perkara ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi adanya “main mata” atau penyelesaian di bawah tangan yang merugikan rasa keadilan korban.

 

Kami berharap:

 

• Percepatan Status Penyidikan: Segera tetapkan tersangka berdasarkan bukti kuitansi dan keterangan saksi-saksi.

 

• Pembersihan Makelar PMI: Kasus SF harus menjadi momentum bagi Polres Bangkalan untuk memberantas sindikat penyalur tenaga kerja ilegal di Bumi Zikir dan Shalawat.

 

• Restitusi Maksimal: Memastikan aset korban kembali dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera.

 

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini di meja penyidik hingga tercapai titik temu hukum yang berkeadilan.

More To Explore

Fashion

Demo Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Memanas, Dinkes Pamekasan Didesak Jangan Jadi Tameng Rumah Sakit

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan. Massa menilai persoalan ini

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang