Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com– Viralnya pemberitaan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Ormas Madas Sedarah sekaligus praktisi hukum, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang, yakni Zainal Arifin dan Hasan Hayyed oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Namun, dalam prosesnya, hanya Hasan Hayyed yang menerima surat penangkapan, surat penahanan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam dokumen penangkapan dan penahanan terhadap Hasan Hayyed, tercantum keterangan “dkk” (dan kawan-kawan), yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Zainal Arifin. Dari hal tersebut, muncul dugaan bahwa Zainal Arifin turut dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 sendiri umumnya digunakan untuk menjerat pelaku yang berperan sebagai pengedar, kurir, maupun bandar narkoba. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Zainal Arifin kepada keluarganya, ia mengaku tidak mengetahui bahwa Hasan Hayyed membawa narkoba. Ia hanya mengantarkan karena khawatir sepeda motornya kembali digadaikan.
Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (17/04/2026), Taufik menegaskan bahwa surat penangkapan dan penahanan merupakan hak tersangka dan keluarganya yang wajib diberikan oleh pihak kepolisian.
“Jika benar pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan dan penahanan, maka kinerja penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan patut dipertanyakan profesionalitasnya,” ujarnya.
Terkait penerapan Pasal 114, Taufik menyebut bahwa pasal tersebut tepat digunakan apabila seseorang terbukti sebagai pengedar, kurir, atau bandar. Namun, jika tidak terbukti demikian, maka penerapan pasal tersebut dinilai bermasalah.
“Jika tidak terbukti sebagai pengedar, kurir maupun bandar, tetapi tetap dikenakan Pasal 114, maka kuat dugaan terjadi pemaksaan pasal. Hal ini jelas tidak dibenarkan dalam hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufik juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur batasan kepemilikan narkotika serta peran pelaku dalam proses hukum.
“Apabila barang bukti tidak melebihi batas yang ditentukan dalam SEMA dan tidak terlibat jaringan narkoba, seharusnya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni sebagai pengguna,” jelasnya.
Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dalam aturan tersebut, pengguna narkotika dimungkinkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Dengan syarat tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, maka dapat dilakukan asesmen ke BNN untuk selanjutnya direhabilitasi sesuai ketentuan Pasal 9 huruf C Parpol Nomor 8 Tahun 2021,” pungkasnya.
Red/ Anugrah

