Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026.

Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai hak konstitusional yang wajib diterapkan oleh hakim, bukan sekadar pilihan atau diskresi dalam putusan.

Permohonan ini berangkat dari perkara yang menimpa pemohon, yang dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang meski dinilai terbukti sebagai pengguna narkotika, tanpa adanya pertimbangan penerapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika.

Kuasa hukum pemohon menilai sejak berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, muncul ketidakpastian dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Karena itu, Mahkamah diminta menegaskan Pasal 103 tetap berlaku sebagai lex specialis yang mengikat seluruh hakim di Indonesia.

Selain pokok permohonan, pemohon juga mengajukan putusan sela agar seluruh hakim tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses pengujian berlangsung, guna mencegah kerugian konstitusional yang dinilai terus terjadi.

Menurut Singgih Tomi Gumilang, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu klien, tetapi menjadi momentum memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan pecandu narkotika yang berpotensi kehilangan hak rehabilitasi dan berujung pada pemidanaan.

SITOMGUM Law Firm meyakini perkara ini dapat menjadi tonggak reformasi penanganan narkotika di Indonesia, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis, berbasis hak asasi manusia dan konstitusi.

Red/Anugrah

More To Explore

Fashion

Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom di Balik Perbaikan Gorong-Gorong Moro Krembangan, Respons Layanan 110 Dipertanyakan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di balik pekerjaan perbaikan gorong-gorong di sepanjang kawasan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menjadi sorotan. Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa dini hari (20/10/2026) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai respons aparat kepolisian setelah adanya informasi pelaporan melalui layanan darurat 110. Berdasarkan informasi

Fashion

Doa Kebangsaan Peringati Dua Tahun Prabowo–Gibran, Polrestabes Surabaya Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Doa dan zikir bersama mewarnai peringatan dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan berlangsung digelar di Polrestabes Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (20/10/2026) malam. Sekitar 300 orang menghadiri kegiatan tersebut. Hadir di antaranya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kapolres Pelabuhan