Liputan Jatim Bersatu

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026.

Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai hak konstitusional yang wajib diterapkan oleh hakim, bukan sekadar pilihan atau diskresi dalam putusan.

Permohonan ini berangkat dari perkara yang menimpa pemohon, yang dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang meski dinilai terbukti sebagai pengguna narkotika, tanpa adanya pertimbangan penerapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika.

Kuasa hukum pemohon menilai sejak berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, muncul ketidakpastian dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Karena itu, Mahkamah diminta menegaskan Pasal 103 tetap berlaku sebagai lex specialis yang mengikat seluruh hakim di Indonesia.

Selain pokok permohonan, pemohon juga mengajukan putusan sela agar seluruh hakim tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses pengujian berlangsung, guna mencegah kerugian konstitusional yang dinilai terus terjadi.

Menurut Singgih Tomi Gumilang, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu klien, tetapi menjadi momentum memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan pecandu narkotika yang berpotensi kehilangan hak rehabilitasi dan berujung pada pemidanaan.

SITOMGUM Law Firm meyakini perkara ini dapat menjadi tonggak reformasi penanganan narkotika di Indonesia, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis, berbasis hak asasi manusia dan konstitusi.

Red/Anugrah

More To Explore

Fashion

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Liputanjatimbersatu.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sebagai bagian dari agenda Transformasi Polri, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.  

Fashion

Lestarikan Alam: Upaya Cabang Bhayangkari Kota Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Komitmen menjaga keseimbangan ekosistem terus diwujudkan melalui aksi nyata. Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Besar Surabaya menggelar kegiatan penanaman pohon di lingkungan Asrama Polisi Koblen, Surabaya.   Kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi merupakan langkah strategis jangka panjang dalam menciptakan lingkungan hunian yang sehat, sejuk, dan berkelanjutan