Liputan Jatim Bersatu

Apresiasi Kinerja Kejati Jatim, Resik Jatim Telusuri Oknum Konsultan R Dalam Kasus Korupsi ESDM Jatim

Jatim – Liputanjatimbersatu.com. Selasa, 27 April 2026 surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi Resik Jatim telah dilayangkan oleh Kordinator Lapangan (Korlap), Edy Al Jihad. Giat demonstrasi yang mulai dikondsolidasikan oleh Edy Al Jihad menyorot praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga telah bertransformasi dari sekadar pungutan liar (pungli) insidental menjadi operasi sistematis yang melibatkan “gerbong” konsultan bayangan.

 

“Organisasi kami (Resik Jatim), hari ini memutuskan untuk menggelar aksi massa untuk mengapresiasi dan memberikan support moral Kejati Jatim guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Nur Kholis, mantan Kepala Dinas ESDM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur setelah ditangkapnya Kadis ESDM beberapa hari lalu”, buka Edy Al Jihad dalam kesempatan wawancara ini.

 

Kasus tertangkapnya Kepala Dinas ESDM baru-baru ini dianggap sebagai puncak gunung es dari praktik lama yang diduga telah mengakar sejak masa kepemimpinan Nur Kholis di dinas tersebut.

 

“Investigasi lapangan dan analisis hukum menunjukkan adanya pola operasi senyap. Pemohon izin pertambangan maupun lingkungan kami menduga ‘diwajibkan’ menggunakan jasa konsultan tertentu berinisial R sebagai pintu masuk agar perizinan lancar”, terang Edy Al Jihad menunjuk seorang oknum konsultan dalam kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan ESDM di bawah kuasa Nur Kholis.

 

“Ironisnya, konsultan yang sama, dibawa oleh Nur Kholis dari Dinas ESDM ke DLH”, tambah Edy Al Jihad terkait dengan isu bahwa, Konsultan R dibawa oleh Nur Kholis ke Dinas Lingkungan Hidup Jatim sekarang.

 

Keberadaan konsultan R yang konsern di bidang pertambangan namun terkesan dipaksakan dipekerjakan di DLH Jatim oleh Nurkholis diduga tidak memiliki kompetensi teknis maupun sertifikasi sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

 

“Kehadiran entitas eksternal dalam sistem birokrasi ini, dengan catatan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi, merupakan indikasi kuat adanya Conflict of Interest (Konflik Kepentingan) dan monopoli yang mencederai prinsip transparansi Online Single Submission (OSS)” tegas Edy Al Jihad.

 

*Nur Kholis Memaksakan Entitas Gerbong*

 

Tindakan membawa “gerbong” konsultan tanpa kompetensi ini diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU No.30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lebih jauh, praktik ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021, Pasal 12 huruf E tentang Pemerasan dalam jabatan terhadap pengusaha, pasal 11 terkait suap, pasal 15 terkait permufakatan jahat yang diorganisir.

 

“Izin lingkungan yang terbit melalui jalur pungli cenderung mengabaikan aspek teknis lapangan. Jika dokumen Amdal atau UKL-UPL disusun oleh pihak yang tidak kompeten secara paksa, maka produk hukum tersebut cacat hukum dan Jawa Timur berada dalam ancaman zona darurat lingkungan,” terang Edy Al Jihad.

 

Oleh karena itu rencana demonstrasi oleh Resik Jatim adalah upaya mencermati fenomena “Broker Birokrasi” yang merusak marwah pelayanan publik di Jawa Timur. Dalam rencana aksi ini, Resik Jatim membawa tuntutan yang tidak main-main.

 

“Sikap dan tuntutan kami jelas, menuntut Gubernur Jawa Timur untuk segera menonaktifkan Sdr. Nur Kholis dari jabatan Kepala DLH Jatim guna menjamin penyelidikan yang objektif dan bebas intervensi. Kemudian, kami dan rakyat Jawa Timur percaya bahwa, Kejaksaan Tinggi Jatim akan segera memeriksa pimpinan konsultan terkait yang diduga menjadi alat pemeras dalam sistem perizinan”, Papar Edi Al Jiahad

 

“Selain itu, kita juga kita percaya bahwa Kajati baru memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan komprehensif bahwa, izin lingkungan yang diterbitkan melalui jalur yang tidak kompeten pasti akan dievaluasi atau bahkan akan dicabut izinnya, demi menyelamatkan ekologi Jawa Timur”, ungkap Edy Al Jihad optimis bahwa, Kajati Jatim, terutama di bawah pimpinan barunya, akan benelar-benar menegakkan hukum di Jawa Timur.

 

“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawalan hingga birokrasi Jawa Timur bersih dari tangan-tangan mafia perizinan yang berlindung di balik jabatan publik, dan optimisme itu semakin kuat dengan datangnya pimpinan baru Kejati Jatim”, tandas Edy Al Jihad kepada kami.

 

Sebagai informasi, giat demonstrasi Resik Jatim akan digelar pada hari kamis 7 Mei 2026, dengan titik aksi di Kejati Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur. Patut ditunggu, sebagai bentuk evaluasi sekaligus pengawalan masyarakat terhadap proses hukum di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

More To Explore

Fashion

Polda Jabar Berdayakan Warga Lokal dan Beri Layanan Kesehatan di Kaki Gunung Gede

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Keberhasilan menjaga kelestarian alam tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menyadari hal tersebut, Polda Jawa Barat mengedepankan kolaborasi inklusif dengan warga lokal dalam rangkaian kegiatan bakti sosial dan lingkungan di Gunung Gede Pangrango.   Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Rudi

Fashion

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga April 2026 itu, polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok bahan tambang hingga