Liputan Jatim Bersatu

FRIC : “Jangan Pernah Intervensi dan Intimidasi Pers” Mau Negara Maju Pers Harus Merdeka

FRIC Jambi – Liputanjatimbersatu.com.

Dihari Peringatan Hari Pers Internasional 2026 merupakan bukti sejarah Hari Pers Internasional / World Press Freedom Day 3 Mei

 

Titik awal Tragedi Windhoek 1991

Tanggal 3 Mei 1991, wartawan Afrika kumpul di Windhoek, Namibia. Mereka bikin Deklarasi Windhoek .

 

Isinya Pers Afrika menuntut kebebasan pers, lawan sensor, lawan pemerintah otoriter. Soalnya waktu itu banyak wartawan Afrika dipenjara, media dibredel cuma karena nulis kritik.

 

Deklarasi ini jadi “kitab suci” kebebasan pers sedunia.

 

 

PBB resmikan 1993

UNESCO lihat Deklarasi Windhoek bagus banget. Akhirnya Sidang Umum PBB tahun 1993 ditetapkan 3 Mei = World Press Freedom Day

 

Ketua Umum FRIC melalui FRIC Jambi menyampaikan

Tujuannya

Rayakan prinsip kebebasan pers.

Evaluasi kebebasan pers di tiap negara – masih ada yang dipenjara apa tidak

 

Ingatkan pemerintah wajib hormati kemerdekaan pers

 

Hormati wartawan gugur pas liputan. Data 2025: 120+ wartawan tewas setahun, kebanyakan di zona konflik

 

Deklarasi Windhoek 3 Mei 1991. Itu hari lahirnya gerakan pers bebas modern.

 

3 Mei Hari Pers Internasional, PBB yang bikin. Fokus kebebasan pers sedunia.

 

Jurnalisme di era 2026 _”Jurnalisme di Tengah Gelombang Disinformasi & AI: Menjaga Fakta, Melindungi Demokrasi”_

 

Kalau May Day buruh lawan upah murah, 3 Mei wartawan lawan pembungkaman. Dua-duanya pilar demokrasi.

 

Singkatnya tanggal 3 Mei itu hari buat ingatkan dunia bahwa “tanpa pers bebas, demokrasi cuma omong kosong”

 

Intimidasi wartawan berarti nyolong hak rakyat buat tau kebenaran.

 

Maka “jangan pernah intimidasi dan intervensi pers” – itu amanat 3 Mei 1991 yang jadi hari peringatan sedunia sekarang.

 

” Jadi intinya pers jangan pernah di intimidasi apalagi di intervensi , tapi Bersinergi Pers-Polri-TNI-Pemerintah salam membangun Indonesia Maju ,Indonesia Emas dengan melawan Narkoba , Ilegal , dan Korupsi ” . Kecuali jurnalis yang tidak menuruti panduan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 , maka abaikan “tegas Dody

More To Explore

Fashion

Penangkapan atau Penyerahan? Narasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dipertanyakan

Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Dugaan ketidakterbukaan mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II. Narasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian kini menuai sorotan, bahkan disinyalir tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan. Alih-alih hasil penangkapan, tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, justru disebut-sebut diserahkan oleh pihak luar, yakni